JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka baru berinisial SU dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden dan sejumlah pejabat negara. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam terhadap rangkaian tindakan melawan hukum yang melibatkan penyalahgunaan sistem intelijen dan akses komunikasi pejabat tinggi.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian pada Kamis, 5 November 2026, peran SU terungkap sebagai sosok yang memegang kendali otoritas dalam operasional penyadapan. Sebelumnya, SU menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019 dan kini tercatat sebagai Dewan Pembina di instansi terkait. Tersangka diduga memberikan izin kepada pelaku lain berinisial AS untuk melakukan penghapusan data hasil penyadapan ilegal pada awal Oktober 2026.
Langkah hukum ini menambah jumlah pihak yang terlibat menjadi empat orang, di mana tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap SU dikarenakan alasan kesehatan pasca-stroke yang dialami yang bersangkutan. Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana, guna memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem elektronik. Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan akuntabel untuk mengungkap motif maupun aktor intelektual di balik skandal penyadapan tersebut. (*)







































