GAYO LUES, BARANEWS | Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelemat Aset Negara ( DPD GAKORPAN) Provinsi Aceh Pertanyakan Penyaluran Belanja Barang dan Jasa BOS yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022 dan 2023
Diketahui bahwa nilai total penyaluran dana BOS Belanja Barang dan Jasa BOS Tahun 2022 dan 2023 yang disampaikan oleh LSM GAKORPAN terdiri dari :
Tahun 2022
- Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Barang dan Jasa BOS Rp. 9.711.495.742,-
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Pegawai BOS Rp.128.400.000,-
Tahun 2023
- Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Barang dan Jasa BOS Rp. 10.769.095.742,-
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Pegawai BOS Rp. 182.400.000,-
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp. 10.996.500,-
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Rp. 384.700,-
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp. 1.657.500,-
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Rp. 1.692.000,-
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp. 387.000
- Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Belanja Barang dan Jasa BOS Rp. 5.448.824.258,-
- Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan Belanja Barang dan Jasa BOS Rp. 295.400.000,-
Iskandar Muda Ketua LSM DPD Aceh, mengatakan pada Kamis (10/11/2023) akan melaporkan temuan tersebut pada aparat Penegak hukum di Provinsi Aceh.
“Dia mengatakan akan dilaporkan pada APH Provinsi Aceh untuk ditindak dan proses hukum” katanya.
Menurut Iskandar hal ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, tambahnya.
Menurut Iskandar, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan tahun 2022 dan 2023 tentu menjadi pertanyaan besar, sebab hampir setiap tahun kucuran dana Bos kemana saja aliran yang sudah direalisasikan untuk pembelanjaan karena di sekolah banyak tidak nampak ada perubahan.
Iskandar menambahkan, dengan adanya kejanggalan yang kita dapati dalam waktu dekat ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan layangkan Laporan resmi dari LSM GAKORPAN kepada Kejati Aceh untuk mengevaluasi penggunaan dana BOS puluhan Milyar karena diduga ada indikasi korupsinya.
Semetera Sekretaris Dinas Pendidikan Gayo Lues Zulkarnein saat dikonfirmasi pada Selasa (07/11/2023) terkait belanja dana bos setiap tahun kucuran dana Bos kemana saja aliran yang sudah direalisasikan untuk pembelanjaan, dia hanya menjawab untuk Paud, SD dan SMP dan tidak dijelaskan secara rinci. (TIM)