slot preparation.lsrs.lu

LIRA Pertanyakan Pembuangan Limbah B3 dan Izin Air Tanah PT Kencana Hijau Bina Lestari Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:18 WIB

50593 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues kembali menyoroti aktivitas industri pengolahan getah pinus yang dilakukan oleh PT Kencana Hijau Bina Lestari. Sorotan kali ini mengarah pada dugaan pelanggaran lingkungan hidup berupa pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pengambilan air tanah tanpa izin resmi.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media ini, Rabu (25/6/2025), LIRA mempertanyakan dengan tegas ke mana sebenarnya limbah industri dari perusahaan tersebut dibuang. Sebab, selama bertahun-tahun perusahaan ini beroperasi, tidak pernah ada keterbukaan terkait pengelolaan limbah cair maupun padat yang dihasilkan dari proses pengolahan getah.

“Ini bukan persoalan sepele. Limbah B3 jika tidak dikelola dengan baik, bisa mencemari tanah, merusak sumber air, dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Maka kami pertanyakan, ke mana limbah itu selama ini dibuang?” tegas LIRA dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengolahan getah pinus yang dilakukan secara terus-menerus dalam skala besar tentu menghasilkan residu kimiawi yang masuk dalam kategori limbah B3. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha diwajibkan mengelola limbah B3 sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk memiliki dokumen izin pengelolaan limbah serta tempat penampungan sementara (TPS B3) yang sesuai standar.

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, belum pernah terlihat atau diketahui adanya fasilitas pengelolaan limbah tersebut di lingkungan pabrik PT Kencana Hijau Bina Lestari. Jika benar perusahaan tidak memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai regulasi, maka ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

LIRA juga menyoroti dugaan pengambilan air tanah oleh perusahaan dari sumber-sumber air yang biasa digunakan oleh masyarakat. Praktik tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), padahal hal itu wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Pengambilan air tanpa SIPA bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merampas hak masyarakat terhadap akses air bersih.

“Kami minta instansi teknis terkait—Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Satpol PP—untuk turun langsung dan melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai masyarakat Gayo Lues hanya jadi penonton saat sumber daya alam mereka dieksploitasi tanpa kejelasan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” desak LIRA.

Pihak perusahaan sempat dikonfirmasi melalui Humas PT Kencana Hijau Bina Lestari yang akrab disapa Beben via WhatsApp. Ia menjawab singkat bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi setelah mengakses dokumen di kantor. “Terkait pertanyaan Abang, besok kami konfirmasi karena dokumen ada di kantor semua,” tulisnya. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan lebih lanjut dari pihak perusahaan.

Gayo Lues dikenal sebagai salah satu daerah penghasil getah pinus terbesar di Aceh. Namun ironisnya, kontribusi sektor ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih terbilang sangat rendah. Masyarakat lokal bahkan merasa tak memperoleh manfaat langsung dari hasil bumi hutan pinus yang selama ini diolah oleh perusahaan-perusahaan besar.

“Sudah saatnya pemerintah membuka mata dan bersikap tegas. Perusahaan yang tidak transparan dan tidak taat regulasi harus dievaluasi, bahkan bila perlu dicabut izinnya. Kita tidak anti investasi, tetapi investasi harus adil dan taat hukum,” tegas LIRA dalam pernyataannya.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah PT Kencana Hijau Bina Lestari telah memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau bahkan Amdal sebagai syarat wajib kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan.

LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan temuan lapangan kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum, jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(TIM)

Berita Terkait

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya
Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!
Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar
Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga
Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas
Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga
Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025
Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru