ACEH TENGGARA – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali melumpuhkan aktivitas warga di Kabupaten Aceh Tenggara. Kondisi ini terpantau kritis pada Jumat, 18 September 2026, di mana antrean panjang kendaraan mengular hingga ke jalan nasional yang menghubungkan Aceh Tenggara menuju Medan, tepatnya di SPBU Kuning, Kecamatan Bambel, dan SPBU Lawe Kihing.
Antrean panjang ini tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga memperburuk kondisi lalu lintas di area jalan nasional yang saat ini banyak terdapat lubang serta genangan air. Di SPBU Lawe Kihing, situasi bahkan lebih memprihatinkan karena stok BBM jenis Biosolar dilaporkan kosong selama dua hari terakhir, memaksa para pengendara untuk tetap bertahan dalam ketidakpastian.
Ketua LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Aceh, Irwan Syahputra, menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut. Ia menduga antrean panjang ini bukan semata-mata karena pasokan yang kurang, melainkan akibat adanya indikasi praktik pengisian berulang oleh oknum yang bertujuan untuk dijual kembali secara ilegal. Kondisi ini secara langsung merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Sebagai langkah konkret, Irwan mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Aceh Tenggara, untuk melakukan tindakan tegas dengan memanfaatkan bukti rekaman CCTV dan data barcode pengisian di SPBU. Langkah ini dipandang penting untuk memetakan dan menindak kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang yang memicu kelangkaan di tingkat pengguna akhir.
Di sisi lain, masyarakat kini terpaksa berpaling ke pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp12.000 per liter untuk jenis Pertalite. Sementara itu, pihak pengelola SPBU Lawe Kihing, Muhammad Ali, mengakui kekosongan stok Biosolar tersebut dan menyatakan bahwa mobil tangki Pertamina dari Medan sedang dalam perjalanan membawa pasokan tambahan masing-masing sekitar 8 ton untuk jenis Pertalite dan Biosolar guna memulihkan ketersediaan di lapangan. Namun, publik kini menunggu bukti nyata di lapangan apakah pasokan tersebut mampu memutus rantai antrean dan menghentikan praktik spekulan yang terus merugikan rakyat. (*)








































