JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) disorot tajam atas sikap tertutupnya dalam proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak diberikan izin maupun akses informasi untuk mengawal validitas dokumen pendidikan tersebut, yang memicu keraguan publik mengenai transparansi penyelenggaraan pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membeberkan fakta mengenai hambatan sistemik ini saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Bagja mengungkapkan bahwa KPU sama sekali tidak menginformasikan jadwal maupun alur verifikasi berkas pendidikan Gibran kepada pengawas pemilu, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan verifikasi langsung ke pihak otoritas pendidikan terkait.
Dalam kesaksiannya, Bagja menegaskan bahwa pola pembatasan akses ini bukan kejadian baru. Ia mencontohkan bahwa hambatan serupa sudah dialami pihaknya sejak tahapan pemilihan legislatif, di mana akses pengawasan ke ruang verifikasi dibatasi secara ketat, termasuk larangan membawa perangkat komunikasi dan kamera. Bawaslu bahkan sempat melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 2023, namun hambatan serupa justru terus berlanjut hingga tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Muhammad Afifuddin berdalih bahwa pihaknya tidak merasa perlu melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan karena KPU telah memegang surat keterangan resmi dan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran saat itu. Alibi KPU ini langsung menuai kritik dari hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, yang mempertanyakan konsistensi lembaga tersebut. Saldi menyoroti ketimpangan standar operasional KPU, di mana KPU Daerah justru bersikap jauh lebih tegas dan teliti dengan mendatangi langsung sekolah asal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Majelis hakim menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan fungsi verifikasi secara detail dan transparan untuk memastikan keabsahan syarat administrasi kandidat. Persidangan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Deni Indrayana, yang menuntut agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan yang dipersyaratkan.








































