JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik keras terkait penanganan kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Tangerang Selatan. Langkah lembaga antirasuah ini dinilai tidak maksimal dan menunjukkan kegamangan dalam menyentuh aktor intelektual di balik skandal yang melibatkan orang-orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pada Sabtu, 19 September 2026, sejumlah pengamat hukum dan mantan penyidik menyoroti berbagai kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Meski telah menetapkan empat orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan menteri serta seorang pejabat eselon satu sebagai tersangka, KPK hingga saat ini belum menyentuh langsung ruang kerja menteri maupun memanggil sang menteri untuk dimintai keterangan. Padahal, temuan uang mencapai Rp106 miliar mengindikasikan adanya struktur permainan yang lebih sistemik.
Kritik tajam datang dari mantan penyidik KPK periode 2013-2021, Yudi Purnomo, yang menilai bahwa KPK telah kehilangan momentum krusial. Menurut Yudi, keterlibatan pihak-pihak yang dikategorikan sebagai “orang kepercayaan” menteri seharusnya menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk mengungkap aliran perintah atau follow the money hingga ke level pembuat kebijakan tertinggi di kementerian tersebut. Namun, ketiadaan penggeledahan di ruang kerja menteri dan belum adanya status tersangka terhadap pejabat setingkat menteri dinilai sebagai bentuk lemahnya keberanian institusi tersebut.
Senada dengan itu, anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin, menekankan bahwa kasus ini mencerminkan tradisi buruk dalam tata kelola pertanahan, di mana praktik jual beli kewenangan sering kali melibatkan struktur informal di luar birokrasi resmi. Iwan menyebutkan adanya celah rawan, terutama pada proses pembukaan blokir sertifikat tanah, yang kerap menjadi ajang transaksi rente ekonomi. Tanpa pengawasan yang ketat dan keberanian untuk membongkar sistem tersebut hingga ke akarnya, praktik korupsi serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
Menanggapi penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, tekanan publik agar KPK bersikap lebih berani terus menguat. Publik menanti langkah konkret KPK untuk membuktikan bahwa penanganan kasus ini bukan sekadar upaya administratif atau menyasar pihak-pihak di level bawah semata, melainkan sebuah pembersihan menyeluruh terhadap mafia tanah dan korupsi di lingkungan kementerian. (*)








































