slot preparation.lsrs.lu

Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Tembus Mencapai 43 Ribu Anak, Pemerintah Didakwa Abai Status Darurat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 17:59 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Gelombang korban keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menembus angka 43.838 anak di seluruh Indonesia, rekor tertinggi sejak program ini diluncurkan pada Januari 2025. Dalam tiga hari terakhir, bertambah 1.642 anak dari 3 provinsi mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG, menambah deretan panjang tragedi kesehatan yang berlangsung di sekolah-sekolah.

Data tersebut disampaikan MBG Watch, sebuah koalisi masyarakat sipil yang selama ini melakukan pemantauan distribusi program MBG ke seluruh 36 provinsi. Di tengah tekanan dan kecaman publik, pemerintah tetap mempertahankan program ini tanpa kebijakan fundamental yang menyasar akar persoalan keamanan pangan.

Peneliti Celios, Muhammad Saleh, menegaskan, deretan kasus keracunan tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden lokal atau segelintir kelalaian individu. “Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, tapi kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” tegas Saleh, Jumat (4/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, dalam waktu 3 hari terakhir sejak 1 September 2026, tercatat empat kejadian keracunan massal yang terjadi di lintas provinsi mengakibatkan ribuan anak menjadi korban. Lonjakan korban tertinggi ditemukan pada daerah-daerah dengan tata kelola distribusi pangan yang buruk dan dapur penyedia MBG yang tidak memenuhi standar kelayakan sanitasi.

Saleh menyoroti pemerintah yang dinilai lamban dan abai. Padahal Permenkes No. 1/2026 juncto Permenkes No. 2/2013 mengatur secara detail mekanisme Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. Pemerintah pusat, kata Saleh, justru membiarkan tragedi berulang tanpa mengaktifkan protokol KLB, tanpa mobilisasi sumber daya lintas sektor, bahkan tidak menetapkan komando darurat nasional seperti diamanatkan PP No. 1/2026 tentang Perubahan atas PP No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan.

Sementara, temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap menunjukkan keracunan disebabkan kontaminasi bakteri dari dapur penyedia MBG. Kementerian Kesehatan juga mengaitkan kasus-kasus ini dengan kegagalan sanitasi. Komnas HAM sudah merekomendasikan evaluasi total, tetapi tindakan nyata masih sebatas pencopotan pejabat dan penghentian beberapa dapur bermasalah.

Di sisi lain, anggaran MBG sebesar Rp229 triliun pada 2026, yang mengandalkan dana pendidikan, turut menuai kritik karena tidak diikuti pengawasan memadai. Banyak kalangan menilai, tanpa status darurat nasional, tidak ada pembekuan rantai pasok pangan berbahaya, tidak ada transparansi data, dan tidak ada jaminan hak konstitusional anak untuk mendapatkan makanan aman.

Saleh mendorong penguatan penegakan hukum, termasuk penggunaan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, untuk memproses secara pidana setiap pihak yang terbukti lalai dalam penanganan pangan hingga jatuh korban. Ia menegaskan, perlindungan anak dan jaminan gizi tak bisa ditebus dengan kebijakan setengah hati serta langkah administratif semata.

Kasus keracunan MBG kini telah menjadi isyarat kegagalan kolektif negara menangani keamanan pangan anak-anak. Selama pemerintah tidak segera menetapkan status darurat dan mengambil langkah tegas di tingkat nasional, ancaman korban berikutnya tidak bisa dihindari. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru