Tapaktuan – Jika agenda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih disepakati mengikuti Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), maka sudah sepatutnya pelantikan Bupati dan Walikota terpilih juga harus mengikuti UUPA.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Firauza Heldin, Senin 13 Juni 2025.
Untuk itu, kata Firauza, DPRK kabupaten Aceh Selatan juga akan melakukan musyawarah untuk penetapan jadwal pelantikan. “Tentunya jadwal pelantikan Bupati dan Walikota bagi yang tidak masuk ke ranah gugatan MK, akan dijadwalkan setelah ada jadwal pelantikan Gubernur Aceh terpilih,” jelasnya.
Sebagaimana kita ketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Namun, terjadi wacana pergeseran dimana pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional dari februari ke pertengahan Maret 2025.
“Untuk di Aceh, tentunya kita berharap agar prinsip dasarnya mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.
Firauza melanjutkan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang rencana akan diundur dari Februari, pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, tentu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Provinsi Aceh, dan itu sudah seyogyanya dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.
Firauza menjelaskan, untuk Provinsi Aceh, pelantikan secara nasional serentak kepala daerah yang undur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, tentu bisa saja tidak diberlakukan bagi Aceh. Terutama, untuk pilkada kabupaten/kota di Aceh yang tidak ada sengketa seperti halnya di Aceh Selatan.
“Jadi, untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK seperti halnya Aceh Selatan, tentunya tidak harus menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dapat dilaksanakan secara khusus bagi distrik Aceh termasuk kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten/Kota lainnya,” ucapnya.
Kata Firauza, prinsip dasar pilkada kita, dalam hal ini pilkada kita sudah jelas tidak bersengketa dan pasangan calon bupati Aceh Selatan hingga sampai batas waktu tahapan gugatan berakhir tidak melakukan permohonan gugatan. “Jadi, tentunya tidak mungkin kita menunggu selesainya yang bersengketa di daerah lain di MK, apalagi untuk Aceh dalam pelaksanaan pilkada berlaku kekhususan yang mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada,”sebutnya.
Dia menambahkan, memang kita pahami, jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atas usulan KPU, namun mestinya semua pihak terutama pemerintah pusat patut juga memahami kepentingan politik di Aceh pasca UUPA yang yang wajib dijalankan oleh Pemeritah. “Oleh karena itu, kita berharap agar pelantikan Bupati dan Walikota se Aceh dapat dilakukan secara khusus mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada,” pungkasnya.