JAKARTA, 1 September 2026 – Kasus meninggalnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan pasca kerusuhan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Hingga saat ini, kepolisian masih berupaya mengungkap fakta di balik insiden yang menewaskan korban tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas misteri kematian Bambang Setiawan. Pihak keluarga, yang mulanya mengetahui kondisi korban melalui rekaman video di media sosial, berharap aparat dapat segera mengidentifikasi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan nyawa Bambang melayang. Pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib agar keadilan dapat ditegakkan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dan menganalisa berbagai rekaman video yang beredar di media sosial. Analisis ini dilakukan untuk memilah informasi yang akurat di tengah maraknya disinformasi, provokasi, dan hoaks terkait kerusuhan tersebut. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka, namun status hukum terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan Bambang masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti adanya sejumlah keanehan dalam aksi demonstrasi tersebut. TAUD menduga terdapat kelompok misterius dengan ciri khusus yang diduga sengaja berupaya mempertebal konflik antar masyarakat di lapangan. Selain kasus kematian Bambang, tim advokasi ini juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan yang menimpa seorang siswa kelas 12 serta sejumlah korban lainnya pada malam kerusuhan.
Keterlibatan berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun didorong untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik kini menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian untuk membongkar motif serta identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dalam rangkaian peristiwa tersebut. (*)








































