JAKARTA | Klaim keaslian foto pada ijazah S1 Presiden ke-7 Joko Widodo yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada kembali diuji di ruang sidang. Sepupu Jokowi, Dumatno Budi Utomo, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menegaskan bahwa foto yang tercetak pada ijazah tersebut adalah foto Jokowi.
Berdasarkan jalannya persidangan yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026, kesaksian itu disampaikan Dumatno saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mengenai identitas foto dalam ijazah yang menjadi objek perkara. Dokter Tifa sendiri disidang atas laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya yang merasa dihina dan direndahkan karena ijazah S1-nya disebut palsu.
“Itu foto Pak Jokowi,” kata Dumatno di hadapan majelis hakim.
Namun pernyataan itu berkembang menjadi perdebatan panjang ketika kuasa hukum mendalami ciri fisik dalam foto tersebut. Dumatno mengeklaim Jokowi pada masa kuliah memang berkacamata dan berkumis. Ketika ditanya lebih rinci mengenai kapan tepatnya Jokowi berpenampilan demikian, saksi tidak dapat memberikan penjelasan waktu yang pasti. Dumatno juga mengaku dirinya dulu tidak berkacamata dan baru menggunakannya belakangan ini.
“Jadi, dulu Anda tidak berkacamata dan sekarang berkacamata?” tanya kuasa hukum Dokter Tifa yang kemudian dijawab tegas oleh saksi dengan kata iya.
Konsistensi keterangan itu kembali diuji saat Dokter Tifa memperlihatkan foto Jokowi ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo dengan gelar Drs. Dalam foto pembanding tersebut, Jokowi tampak tidak berkacamata, tidak berkumis, dan berambut tipis, berbeda dengan foto berambut tebal, berkacamata, dan berkumis yang ada pada ijazah. Dumatno yang melihat foto pembanding itu terlihat terkejut dan tidak segera memberikan jawaban.
Keterangan lain yang disoroti adalah soal riwayat pendidikan. Dumatno menyebut Jokowi merupakan lulusan SMA 6 Surakarta dan menyelesaikan kuliah di UGM pada tahun 1985 setelah sempat bekerja di Aceh. Pernyataan itu langsung disanggah terdakwa dan penasihat hukumnya. Berdasarkan data yang mereka miliki, SMA 6 Surakarta baru berdiri pada tahun 1985, sementara pada tahun 1984 Jokowi masih tercatat bekerja di Aceh.
“Keterangan saksi ini tidak akurat, tidak eligibel,” kata Dokter Tifa di persidangan.
Atas perbedaan keterangan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menghadirkan ahli mata untuk menguji secara ilmiah klaim bahwa Jokowi pada masa muda berkacamata sebagaimana terlihat dalam foto ijazah. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan utama perkara, yakni soal keaslian materiil foto dan identitas dalam ijazah yang selama ini dipersoalkan. (*)








































