Kutacane selasa 12 Oktober 2026. | Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Biak Muli Sariani klarifikasi terkait pemberitaan yang pernah terbit di Bara News dan Agara News pada rabu 7 oktober 2926 lalu.
Kepala sekolah ini mengaku kalau tidak ada melihat sebelumnya ada komfirmasi kepada ya dari wartawan terkait adanya berita yang telah di lansir di sejumlah media.
Dia juga menjelaskan kalau masalah penjualan barang barang bekas bangunan hasil pembongkaran adanya proyek Revitalisasi yang di terima sekolah yang dia Pimpin sudah di lakukan penilaian dari pihak Asset Pemda Aceh Tenggara dan di lakukan sesusi prosedur yang telah di tentukan dan uang hasil penjualan telah di setoran kepada kas daerah jelas ibuk Sariani melalui Sambungan telp kepada media ini pada Selasa 12 Oktober 2026.
Bintang Terang Kabid Aset Badan Pengelola keuangan Daerah Aceh Tenggara, membenarkan kalau pihak sekolah dasar negeri 1 Biak Muli telah di lakukan penilaian penjualan barang barang bekas bangunan sekolah sekolah tersebut sesuai proses dan mekanisme yang berlaku .
Pihak Aset telah melakukan penilaian dan melakukan jual beli berupa seng bekas dan kayu bekas dari hasil pembongkaran gedung sekolah tersebut dan hasil penjualan telah di setor ke kas daerah jelas Bintang Terang menyampaikan kepada Media ini melalui sambungan telp selasa 12 Oktober 2026.
Terbitnya pemberitaan ini sebelumnya telah dilakukan upaya komfirmasi kepada Ibuk Kepala Sekolah, namun setelah dua hari tidak ada upaya komfirmasi baru berita di lansir di Media ini.
Setelah berita terbit baru ada upaya komfirmasi.
untuk memenuhi hak sumbernya agar adanya perimbangan berita media ini tetap menerima dan melayani komfirmasi untuk meluruskan pemberitaan yang telah terbit di publik.
(Kasirin).










































