JAKARTA | Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa desakan untuk membentuk kerangka hukum baru terkait kebakaran hutan dan lahan lintas batas tidak perlu mengesampingkan mekanisme kawasan yang telah lama berjalan. Pemerintah Indonesia menilai sistem penanganan kabut asap di tingkat ASEAN sejatinya sudah mapan dan terus diimplementasikan, di tengah rencana Malaysia yang ingin membawa isu karhutla ke forum KTT ASEAN di Filipina.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Mulachela dalam konferensi pers di Gedung Kemlu RI Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026, Indonesia memahami kekhawatiran negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap. Pemerintah, kata dia, sangat serius menangani karhutla di dalam negeri dan terbuka terhadap kerja sama.
“Terkait dengan usulan untuk dibawa ke tingkat ASEAN, sebetulnya mekanisme ASEAN yang membahas tentang isu ini sendiri sudah established, sudah ada dan sudah berjalan,” ujar Nabyl.
Pernyataan itu merespons langkah Pemerintah Malaysia yang berencana memanfaatkan pertemuan menteri-menteri ASEAN di Filipina untuk mendorong kerangka hukum yang lebih tegas, termasuk klausul penegakan legalitas dan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab atas polusi kabut asap lintas batas.
Nabyl menegaskan, Indonesia selalu mengedepankan semangat kerja sama dan dialog dalam mempercepat penanganan karhutla. Namun implementasi kerja sama, baik bilateral maupun regional, harus mempertimbangkan situasi dan kebutuhan riil di lapangan. Mekanisme yang ada, seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dan forum-forum teknis di bawahnya, menurut Kemlu masih menjadi wadah utama koordinasi, pertukaran data hotspot, hingga bantuan teknis.
Terkait potensi tawaran bantuan dari negara mitra untuk penanganan karhutla, Nabyl menyebut Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir telah menyatakan pemerintah akan mengkaji setiap tawaran tersebut secara teknis sesuai kebutuhan.
“Pak Menlu juga sudah menyampaikan bahwa pada intinya pemerintah melihat setiap bantuan dari negara-negara mitra ini bisa kita lihat sesuai dengan kebutuhan, yang pada tingkat teknis masih terus dilakukan pembahasannya,” ujarnya. “Namun untuk konteks ASEAN sendiri, itu merupakan salah satu dari sekian banyak mekanisme kerja sama yang sudah berjalan untuk mengatasi isu ini,” tuturnya.
Penegasan Kemlu ini muncul di tengah meningkatnya sorotan kawasan terhadap dampak kabut asap lintas batas, sekaligus menempatkan posisi Indonesia yang ingin menjaga keseimbangan antara tanggung jawab nasional dalam pengendalian karhutla dan komitmen regional tanpa harus membentuk kerangka hukum baru yang berpotensi tumpang tindih dengan instrumen yang sudah ada. (*)








































