*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:20 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers

11/SP/III/BH/2026

Sabtu, 7 Maret 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan*

Jakarta – Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menjadi narasumber dalam Dialog Strategis yang diusung oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA). Dalam acara yang berlangsung pada Jumat (06/03/2026), ia menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.

“KAPTI punya _resources_ yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ucap Dwi Budi Martono yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, di Fairmont Jakarta.

Tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” yang dipilih dalam dialog kali ini menggambarkan keterikatan KAPTI-AGRARIA dengan Kementerian ATR/BPN. Dwi Budi Martono menyebut, KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis untuk ikut memperbaiki kebijakan pertanahan di Indonesia. Dialog Strategis ini ia harapkan bisa menjadi wadah untuk menghimpun berbagai gagasan yang memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.

Terkait substansi RUU, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. Rancangan kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” pungkas Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

Setelah narasumber Dialog Strategis ini selesai memaparkan paparannya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Anggota KAPTI-AGRARIA yang terdiri dari berbagai unsur profesional pertanahan di Kementerian ATR/BPN, silih berganti menyampaikan pandangan terkait kondisi pertanahan saat ini.

Beragam gagasan dan pandangan yang bisa menguatkan tata kelola pertanahan mengemuka dalam Diskusi Strategis ini. Beberapa isu tersebut di antaranya terkait perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam sesi diskusi, isu kewenangan pelaksana pertanahan juga mengemuka. Sejumlah peserta menyampaikan keresahan pegawai di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang. Isu ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan dari KAPTI-AGRARIA dalam pembahasan RUU.

Adapun turut hadir memberikan sambutan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Laporan lengkap kegiatan kemudian disampaikan oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto. Hadir pula, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran. Acara Dialog Strategis ini juga dibarengi dengan Silaturahmi dalam momen Ramadan 1447 H. (GE/YZ/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
Indikasi Kuasa JACCS MPM dalam Kerja Sama Leasing dan Polisi: Nasib Pilu Pencari Keadilan
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
Peringatan Hari Kartini di Kementerian ATR/BPN, Perempuan Jadi Penggerak Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
MIYA 4D Diduga Lakukan Praktik Penipuan, Pengguna Merugi dan Minta Kominfo Blokir Situs
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
Kelola Keuangan dengan Cash Management System, Sekjen ATR/BPN: Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru