ACEH TENGAH – Peristiwa kebakaran hebat kembali mengguncang kawasan permukiman padat penduduk di Kampung Pasar Pagi Lama, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Jumat malam, delapan belas September dua ribu dua puluh enam. Amukan si jago merah yang terjadi sekitar pukul delapan lewat lima belas menit WIB tersebut tidak hanya meluluhlantakkan bangunan, tetapi juga menjadi pengingat keras akan rapuhnya sistem proteksi kebakaran di area hunian yang rentan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, Andalika, mengonfirmasi bahwa terdapat empat rumah warga yang terdampak dalam musibah ini. Dari jumlah tersebut, dua unit rumah milik Badar (lima puluh delapan) dan Sulistianti (tiga puluh sembilan) hangus terbakar hingga rata dengan tanah, menghanguskan seluruh harta benda di dalamnya. Sementara itu, dua rumah lainnya milik Hajainab (tujuh puluh) dan Hanfiah Hanif (enam puluh) mengalami kerusakan akibat merambatnya kobaran api.
Hasil pemeriksaan sementara di lokasi kejadian mengarah pada dugaan korsleting atau arus pendek listrik yang berasal dari salah satu rumah warga sebagai pemicu utama kebakaran. Minimnya kesadaran terhadap standar keamanan instalasi listrik di kawasan padat penduduk dinilai menjadi faktor krusial yang kerap memicu bencana serupa. Kondisi lingkungan yang rapat dengan material bangunan mudah terbakar membuat api dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan meski warga sempat dilanda kepanikan hebat.
Upaya pemadaman dilakukan dengan mengerahkan lima unit armada pemadam kebakaran dari posko induk. Petugas yang dibantu oleh personel TNI, Polri, dan masyarakat setempat bahu-membahu menjinakkan api hingga akhirnya berhasil dipadamkan. Kendati tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini, kerugian material ditaksir mencapai angka yang signifikan. Pemerintah setempat kini didesak untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kelayakan instalasi listrik di rumah-rumah warga, terutama di kawasan dengan kepadatan tinggi, guna mencegah terulangnya tragedi serupa yang mengancam keselamatan publik. (*)









































