Kejari Banda Aceh Terapkan Keadilan Restoratif Pada Perkara Ringan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 06:35 WIB

50450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam kembali diwujudkan. Perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya lewat penerapan Keadilan Restoratif.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penanganan perkara penipuan yang melanggar Pasal 378/372 KUHP atas nama tersangka MS. Mukhzan sebagai Kajari Banda Aceh mampu memfasilitasi perdamaian, kedua belah pihak antara korban dan tersangka salih memaafkan.

Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan, penipuan dilatarbelakangi desakan kebutuhan ekonomi yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga :  Hadi Surya : Pasangan MANIS Menang, Asrama Mahasiswa Tuntas dan Rumah Singgah Tersedia

“ Senin, 28 Agustus 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Banda Aceh, Mukhzan SH.MH didampingi Kasi Intel Muharizal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 7 Septmeber 2023.

Kejari Banda Aceh lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  Dr. Muslem Serahkan Kursi Roda Dan Tongkat Ketiak Untuk Dua Warga Lampulo

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Banda Aceh untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Mukhzan.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (FS)

Berita Terkait

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil
Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja
PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh
YPSM Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Doa Bersama
Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:05 WIB

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 15:50 WIB

Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu

Senin, 25 November 2024 - 15:42 WIB

Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil

Senin, 25 November 2024 - 11:38 WIB

Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja

Minggu, 24 November 2024 - 13:03 WIB

PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh

Minggu, 24 November 2024 - 12:25 WIB

YPSM Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Doa Bersama

Minggu, 24 November 2024 - 11:35 WIB

Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Sabtu, 23 November 2024 - 22:06 WIB

Regenerasi Kepemimpinan: Anda Nabil Utama Terpilih sebagai Komandan KSR PMI UIN Ar-Raniry

Berita Terbaru

GAYO LUES

KIP Gayo Lues Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 07:22 WIB

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB