CIBINONG – Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong membongkar praktik pelanggaran yang tidak hanya sistematis, tetapi juga dibarengi upaya penutupan informasi secara terang-terangan. Skandal sepuluh hunian mewah ilegal yang sebelumnya mencuat kini memasuki babak baru yang lebih serius, setelah tim pengawas menemukan kebohongan pejabat lapas terkait keberadaan alat pengawasan di dalam area terlarang tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu, 30 September 2026, fakta yang ditemukan berbanding terbalik dengan keterangan resmi yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Senayan. Di salah satu hunian mewah yang disidak, tim menemukan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang dan aktif. Temuan ini secara telak mematahkan bantahan Kalapas Cibinong nonaktif yang sebelumnya secara tegas menyatakan tidak ada CCTV di area tersebut. Kebohongan di forum resmi parlemen ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta dan menghalangi fungsi pengawasan.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Kontras fasilitas yang ditemukan sangat menyolok dan mencederai prinsip keadilan pemasyarakatan. Jika rumah dinas petugas lapas tampak sederhana dan terbatas, hunian ilegal di dalam lapas justru tampil bak vila pribadi dengan fasilitas lengkap. Berdasarkan pantauan, bangunan yang diduga ditempati oknum Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban itu dilengkapi lemari pendingin dan bahkan ditemukan minuman keras, barang yang secara aturan mutlak dilarang berada di lingkungan lapas. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan potret diskriminasi dan jual-beli kemewahan di balik jeruji, di mana aturan hanya berlaku bagi narapidana miskin.
Menindaklanjuti temuan memalukan tersebut, sebanyak 10 unit bangunan ilegal langsung dibongkar oleh tim gabungan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembongkaran dilakukan sebagai langkah tegas untuk menghapus simbol penyimpangan dan menghentikan praktik kasta di dalam lapas. Meski eksekusi pembongkaran dilakukan di tengah proses investigasi yang masih berjalan, otoritas memastikan seluruh barang bukti telah diamankan, termasuk rekaman CCTV yang selama ini disembunyikan, untuk ditelusuri keterkaitannya dengan pihak internal lapas maupun warga binaan yang menikmati fasilitas tersebut.
Komisi XIII DPR RI menegaskan kasus Cibinong bukan kasus tunggal, melainkan pintu masuk untuk operasi bersih-bersih besar di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Praktik swakelola ilegal yang tidak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyalahgunaan barang milik negara harus dihentikan total. Fokus selanjutnya adalah memburu aktor intelektual di balik pembangunan hunian mewah tersebut, termasuk memeriksa mantan kepala lapas yang menjabat pada saat bangunan itu didirikan, guna memastikan tidak ada impunitas dan akuntabilitas hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)








































