slot preparation.lsrs.lu

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:01 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar Jilid II Tahun Anggaran 2022 memasuki tahap penuntutan. Setelah penyidikan dan pemberkasan dinyatakan rampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melayangkan berkas perkara beserta dua tersangka berinisial AR dan AW ke Banda Aceh untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Keberangkatan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara bersama kedua tersangka dilakukan dari Lapas Kelas IIB Kutacane menuju Banda Aceh pada Senin (5/10/2026) melalui jalur darat. Pengamanan perjalanan melibatkan personel TNI dari Subdenpom dan aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidsus Saiful Bahri Limbong, SH., MH., membenarkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke ibu kota provinsi tersebut. Ia menyebutkan, agenda utama tim adalah menuntaskan proses administrasi sebelum perkara resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda kami adalah menyelesaikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II ke Pengadilan Tipikor Aceh,” kata Saiful di Kutacane, Senin (5/10/2026).

Saiful menjelaskan, AR dan AW merupakan pihak rekanan yang berperan sebagai pelaksana proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar Jilid II. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini terdapat cukup bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran tahun 2022 tersebut.

Menurut Saiful, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap sehingga memenuhi syarat untuk dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Langkah ini diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setibanya di Banda Aceh, AR dan AW rencananya akan dititipkan sementara di Rutan Kajhu Kelas IIB Banda Aceh. Penitipan tersebut dilakukan sambil menunggu proses administrasi pelimpahan berkas dari Jaksa Penyidik Kejari Aceh Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pendaftaran perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Jika tidak ada halangan, pelimpahan perkara rencananya dilaksanakan paling cepat Selasa setelah tiba di Banda Aceh atau paling lambat Rabu (7/10/2026),” ujar Saiful.

Dengan beralihnya penanganan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II resmi memasuki babak persidangan. JPU Kejari Aceh Tenggara selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sidang pembuka dijadwalkan akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Melalui persidangan ini, jaksa akan memaparkan secara terbuka konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta uraian dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan dalam pengelolaan proyek jembatan tersebut.

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Gelar Subuh Keliling dan Jumat Curhat
Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS
Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen
BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah
DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.
Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran
Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 17:01 WIB

Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Berita Terbaru