JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian dilakukan secara profesional sebagai bentuk penegakan hukum murni. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi serta memastikan bahwa setiap oknum yang terbukti melanggar undang-undang akan diproses tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan yang disandang.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan komitmennya dalam pertemuan bersama jajaran pengurus Persatuan Purnawirawan Polri di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya tidak berkaitan dengan isu persaingan internal atau kepentingan politik manapun, melainkan murni upaya menjaga integritas korps Bhayangkara.
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri, Bambang Hendarso Danuri, memberikan dukungan penuh terhadap langkah cepat yang diambil pimpinan Polri saat ini. Pihak purnawirawan menilai tindakan tegas tersebut merupakan langkah krusial untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak mencerminkan nilai-nilai kepolisian. Sebanyak tujuh pesan moral telah dideklarasikan oleh para purnawirawan sebagai bentuk dukungan atas upaya bersih-bersih di lingkungan internal kepolisian yang kini sedang berjalan.
Polri menekankan bahwa soliditas organisasi tetap terjaga meskipun tengah menghadapi tantangan hukum yang cukup serius. Seluruh jajaran anggota di wilayah diminta untuk tetap fokus menjalankan tugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai langkah transparansi kepada para senior, pimpinan kepolisian juga menjadwalkan penjelasan menyeluruh kepada ratusan purnawirawan mengenai perkembangan kasus tersebut agar tidak terjadi simpang siur informasi di lapangan. (*)







































