slot preparation.lsrs.lu

Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang Roy Suryo Usai Minta Izin Hakim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 15:37 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

JAKARTA | Momen berbeda terjadi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Di tengah persidangan, Jokowi memilih menunjukkan langsung ijazah miliknya kepada pengunjung sidang dan awak media.

Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelum memperlihatkan ijazah tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, yang mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim sempat tidak memberikan izin dan meminta agar penunjukan ijazah dilakukan di lain kesempatan setelah persidangan selesai. “Nanti bisa di kesempatan yang lain, mungkin setelah persidangan,” ujar hakim.

Meski demikian, Jokowi tetap menyampaikan keinginannya untuk memperlihatkan dokumen pendidikan miliknya. Ia menyebut telah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, yang mulia,” jelas Jokowi.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Jokowi kemudian membalikkan badan dan memperlihatkan ijazah tersebut ke arah pengunjung sidang. Momen tersebut terjadi pada Kamis, 5 November 2026, saat sidang masih berlangsung.

Tampak terdakwa Roy Suryo yang duduk tidak jauh dari Jokowi turut melihat langsung ijazah yang ditunjukkan. Roy terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut kepada publik di dalam ruang sidang.

Usai menunjukkan kepada pengunjung, Jokowi kemudian memperlihatkan ijazah tersebut kepada majelis hakim sebelum kembali duduk di kursi saksi.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran
Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:14 WIB

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM

Jumat, 6 November 2026 - 13:34 WIB

Ketika Google Menjadi Pilihan Pertama, Di Mana Posisi Perpustakaan?

Kamis, 5 November 2026 - 19:38 WIB

Wan Malaya Kecam Penembakan di Pidie: Perdamaian Aceh Jangan Dicederai Dengan Kekerasan

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

Kapolres Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan KPA, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 14:42 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Melalui Asisten I Tutup secara Resmi Festival Prestasi Santri Dayah MUQ

Kamis, 5 November 2026 - 11:46 WIB

Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Festival Prestasi Santri II Tahun 2026 di Dayah MUQ Suka Makmue

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Berita Terbaru