GAYO LUES – Kondisi Jalan Lintas Pining di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sangat memprihatinkan. Jalan provinsi yang menjadi urat nadi penghubung antar wilayah itu hancur, berlumpur tebal, dan dipenuhi material longsor, sehingga membahayakan setiap pengendara yang melintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan yang rusak parah itu terjadi pada 28 September 2026. Seorang pengendara sepeda motor terlihat harus berjuang keras melintasi jalan yang berubah menjadi kubangan lumpur. Roda motor selip, badan jalan licin, dan di sisi jalan terlihat tebing longsor yang belum ditangani. Tidak ada rambu peringatan, tidak ada petugas, pengendara hanya mengandalkan keberanian untuk bisa lewat.
Apa yang terjadi di Jalan Lintas Pining ini bukan sekadar jalan rusak biasa, melainkan bentuk nyata pembiaran infrastruktur vital. Jalan yang statusnya adalah jalan provinsi ini seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, namun kondisinya dibiarkan seperti kubangan sawah. Lumpur setinggi lutut, longsor menutup sebagian badan jalan, dan tidak ada upaya pengerasan yang memadai.
Siapa yang menjadi korban adalah masyarakat Gayo Lues, khususnya warga Pining yang menggantungkan hidupnya pada jalur ini. Petani tidak bisa mengangkut hasil bumi, anak sekolah terlambat, pasien yang akan dirujuk harus menahan sakit lebih lama di perjalanan. Ketika seorang pengendara motor saja harus mempertaruhkan nyawa di jalan berlumpur itu, maka sudah jelas negara tidak hadir.
Di mana kerusakan terparah berada di ruas Jalan Lintas Pining, Kabupaten Gayo Lues. Ruas ini adalah jalan provinsi yang menghubungkan Gayo Lues dengan wilayah lain di Aceh. Statusnya bukan jalan desa atau jalan kabupaten, sehingga alasan keterbatasan anggaran daerah tidak bisa dijadikan pembenaran.
Mengapa Pemerintah Aceh harus didesak karena jalan ini adalah jalan provinsi. Tanggung jawab perbaikan, pemeliharaan, dan pengamanan tebing dari longsor berada di pundak Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR Aceh. Jika jalan provinsi dibiarkan hancur seperti ini, lalu untuk apa status jalan provinsi itu ditetapkan. Publik berhak mempertanyakan ke mana anggaran pemeliharaan jalan provinsi setiap tahunnya.
Bagaimana fakta di lapangan pada 28 September 2026 ini harus menjadi tamparan keras. Pemerintah Aceh tidak boleh lagi tutup mata. Jalan Lintas Pining tidak butuh janji, tidak butuh kunjungan seremonial, tetapi butuh alat berat, butuh dinding penahan tebing, butuh drainase yang benar, dan butuh pengaspalan permanen. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab atas setiap kecelakaan dan kerugian ekonomi yang dialami warga akibat jalan provinsi yang dibiarkan hancur berlumpur tersebut. (*)








































