JAKARTA | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mengumpulkan pundi-pundi haram yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Modus yang digunakan tergolong sistematis dan melibatkan jaringan pihak swasta. Uang hasil korupsi tersebut tidak disimpan secara langsung, melainkan ditempatkan ke dalam berbagai rekening atas nama pihak ketiga, seperti Nurman Herin, Monike Yeni Sargi, hingga Don Rito alias Idon. Praktik pencucian uang ini dilakukan dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dalam catatan jaksa, ditemukan aliran dana fantastis mencapai Rp346 miliar lebih dan sejumlah mata uang asing yang dikelola melalui berbagai instrumen investasi perusahaan, pembelian aset properti, hingga pembiayaan gaya hidup pribadi.
Perkara ini mencuat ke publik dan dibeberkan oleh jaksa dalam agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung pada 8 Oktober 2026. Jaksa menguraikan secara rinci bagaimana terdakwa membangun konglomerasi bisnis fiktif atau menggunakan perusahaan yang dikendalikan oleh orang kepercayaannya. Tercatat tidak kurang dari 30 perusahaan yang didirikan atau disuntik modal oleh terdakwa, mulai dari sektor penukaran valuta asing, pertambangan batubara, hingga usaha kuliner, guna mencuci uang yang diperoleh dari penanganan perkara hukum melalui kantor pengacara tertentu.
Praktik ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru diduga menjadi pelaku utama dalam kejahatan kerah putih dengan skala sebesar ini. Tindakan menyembunyikan kekayaan melalui pembentukan puluhan entitas bisnis menunjukkan bahwa pelaku memiliki pemahaman mendalam mengenai celah hukum, yang ironisnya, ia manfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kritik tajam pun layak dialamatkan kepada sistem pengawasan internal di lingkungan kejaksaan. Terbongkarnya kasus ini menegaskan adanya kerapuhan integritas dan lemahnya mekanisme kontrol terhadap pejabat yang memiliki kewenangan strategis. Jika seorang direktur penyidikan saja bisa leluasa melakukan manuver keuangan di balik puluhan perusahaan selama bertahun-tahun, maka pertanyaannya adalah seberapa dalam infiltrasi praktik lancung ini terjadi di dalam tubuh aparat penegak hukum lainnya. Publik kini menanti ketegasan majelis hakim dan keberanian institusi kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat yang terus tergerus akibat perilaku koruptif para penegak hukum. (*)








































