JAKARTA | Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Aceh, Irmawan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih banyaknya fasilitas kesehatan yang belum dapat beroperasi secara normal pascabanjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dua pekan lalu. Salah satu fasilitas kesehatan yang menjadi perhatian adalah RSU Muhammad Ali Kasim di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang hingga Senin (8/12/2025) masih belum kembali memberikan pelayanan medis secara optimal.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi fasilitas kesehatan yang lumpuh akibat bencana. Pelayanan kesehatan di RSU Muhammad Ali Kasim masih belum maksimal karena banyak area terendam lumpur tebal. Obat-obatan rusak, alat kesehatan tertutup lumpur, dan tenaga kesehatan kewalahan. Kami meminta pemerintah mempercepat pengiriman bantuan, baik obat-obatan, tenaga medis tambahan, maupun tim pembersih untuk memulihkan operasional rumah sakit,” ujar Irmawan.
Menurutnya, rumah sakit merupakan infrastruktur esensial dalam sistem pelayanan publik, terutama di tengah situasi darurat seperti ini. Ketika rumah sakit lumpuh, akses terhadap layanan kesehatan ikut terhenti, padahal beban pelayanan justru meningkat tajam akibat banyaknya korban luka dan penyakit pascabencana. Ia mencontohkan RSUD Aceh Tamiang yang juga sempat tidak berfungsi, namun telah berhasil memulihkan sebagian layanan, termasuk instalasi gawat darurat (IGD) dan farmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data terakhir pada Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor yang dirilis pada Senin (8/12/2025) menunjukkan bahwa sedikitnya 199 fasilitas kesehatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami kerusakan. Bencana tersebut telah menyebabkan 929 korban jiwa, 274 orang masih hilang, dan sekitar 5.000 lainnya terluka.
“Ribuan korban luka sangat membutuhkan perawatan. Infus, perban, kasur pasien, hingga alat-alat medis dasar sangat mendesak untuk segera didistribusikan,” jelas Irmawan.
Selain obat-obatan dan tenaga medis, Irmawan memberi perhatian serius pada kebutuhan akan air bersih yang sangat penting untuk menunjang layanan medis. Ia menegaskan bahwa air bersih bukan hanya untuk konsumsi, tetapi juga penting dalam proses pelayanan kesehatan. Mulai dari sterilisasi peralatan, perawatan luka, kebersihan ruang perawatan, hingga sanitasi bagi tenaga medis, semuanya bergantung pada ketersediaan air bersih.
“Air bersih adalah bagian dari pelayanan medis. Tanpa itu, risiko infeksi semakin tinggi, terutama bagi pasien luka akibat banjir dan longsor. Pemerintah perlu memastikan suplai air bersih darurat melalui mobil tangki atau instalasi sementara,” ujarnya.
Dalam situasi pascabencana, menurut Irmawan, masyarakat juga sangat rentan terhadap berbagai penyakit menular. Kondisi lingkungan yang belum pulih, tempat pengungsian yang penuh sesak, serta keterbatasan fasilitas membuat penyakit seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), diare, penyakit kulit, dan infeksi lainnya rentan menyebar.
Dengan kondisi ini, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan penanganan kesehatan secara menyeluruh dan terkoordinasi. Upaya tersebut mencakup pengiriman obat-obatan dan peralatan medis secara merata, pemulihan fasilitas rusak, serta penguatan sistem layanan kesehatan bergerak di wilayah terpencil.
Irmawan pun mengingatkan pentingnya memberikan perhatian lebih kepada tenaga medis yang berada di garis depan penanganan. Ia menyampaikan bahwa banyak di antara mereka juga terdampak bencana secara langsung. Mereka bekerja dalam keterbatasan, dengan beban tinggi dan kebutuhan pribadi yang belum terpenuhi.
“Tenaga kesehatan adalah garda depan. Mereka juga terdampak, kelelahan, dan membutuhkan dukungan, baik fasilitas kesehatan, asupan makanan, maupun kebutuhan dasar lainnya. Pemerintah harus memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang layak,” pungkas Irmawan.
Dengan percepatan pemulihan layanan medis, ia berharap masyarakat di wilayah terdampak dapat segera memperoleh kembali hak dasarnya atas kesehatan dan keselamatan. Irmawan juga menyatakan bahwa pemulihan fasilitas kesehatan tidak bisa ditunda dan harus menjadi bagian dari prioritas utama dalam upaya tanggap darurat bencana. (RED)
































































