JAKARTA | Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan foto misterius di rumah dinas Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Langkah tegas ini diambil setelah keberadaan foto orang yang tidak dikenal tersebut terekam dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi adanya penyimpangan penggunaan fasilitas negara. Kejanggalan muncul saat tim pemeriksa mendapati bahwa foto tersebut telah raib dari lokasi saat pemeriksaan internal dilakukan, tidak lama setelah temuan awal mencuat ke publik. Selain mencari pemilik foto tersebut, tim pemeriksa juga menelusuri dugaan pemindahan barang-barang mewah lainnya yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Ombudsman. Pihak kementerian menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara yang terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan fasilitas kedinasan akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Investigasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen internal dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran dan tindakan yang mencederai integritas institusi. (*)








































