JAKARTA | Sebuah video viral yang memperlihatkan aksi persekusi terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Tangerang memicu perhatian publik. Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga yang mengaku mewakili kelompok pemuda setempat mendatangi lokasi ibadah dan menuntut penghentian aktivitas peribadatan secara permanen dengan nada intimidatif.
Ketegangan memuncak saat salah seorang oknum massa diduga membawa senjata tajam jenis golok di hadapan jemaat. Aksi yang berlangsung pada Minggu, 22 September 2026, tersebut mencerminkan masih rapuhnya ruang toleransi beragama di tingkat akar rumput, di mana perbedaan izin administratif sering kali dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengancam rasa aman warga negara.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra, menyatakan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk meredam situasi pasca-insiden tersebut. Aparat kepolisian memfasilitasi musyawarah di Desa Mekarsari sebagai langkah mitigasi agar konflik tidak meluas menjadi kekerasan fisik. Sementara proses dialog berlangsung, aktivitas ibadah di gereja tersebut diputuskan untuk ditutup sementara guna menjaga kondusivitas wilayah.
Peristiwa ini menggarisbawahi urgensi bagi aparat pemerintah daerah untuk tidak membiarkan persoalan perizinan rumah ibadah menjadi komoditas konflik sosial yang melibatkan ancaman senjata tajam. Pembiaran terhadap pola-pola intimidasi seperti ini, jika tidak ditangani dengan penegakan hukum yang tegas, berisiko menciptakan preseden buruk bagi kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia. (*)








































