Jakarta – Wacana alih fungsi hutan dalam skala masif kembali mencuat dari lingkaran Istana. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mewacanakan penggunaan 12,7 juta hektare lahan yang ia sebut sebagai “hutan rusak” untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit demi mengejar ambisi proyek biodiesel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam acara Investor Daily Summit 2026 di hadapan kalangan pengusaha dan pejabat di Jakarta, pada 7 Oktober lalu. Adik Presiden Prabowo Subianto itu mengaitkan rencana tersebut dengan program mandatori biodiesel B50 dan ambisi menuju B100.
“Itu yang sebetulnya yang sumber karhutla. Hutan-hutan rusak itu. Yang B50, B100 itu kita menuju ke swasembada energi dari biofuel, kita mau pakai dari tanah, dari hutan degradasi, hutan rusak. Bukan hutan primer,” kata Hashim.
Program B50 sendiri merupakan kebijakan campuran 50 persen biodiesel dari minyak sawit mentah atau CPO dan 50 persen solar fosil yang mulai berlaku pada 1 Juli lalu. Pemerintah kini mendorongnya menuju B100 atau 100 persen CPO. Hashim bahkan mengklaim tanggapan dunia internasional terhadap rencana ini sangat positif.
Apa yang disampaikan Hashim sebagai solusi energi justru memicu pertanyaan besar tentang apa, di mana, dan bagaimana lahan seluas Pulau Jawa itu akan digunakan. Hingga kini tidak ada penjelasan rinci mengenai lokasi pasti, status kawasan hutan, apakah masuk kawasan hutan negara, wilayah adat, atau APL, serta skema pemanfaatannya. Tanpa peta dan data terbuka, wacana ini dinilai membuka ruang spekulasi yang berbahaya.
Kritik keras datang dari kalangan masyarakat sipil. Juru Kampanye Senior Pantau Gambut, Putra Saptian, menilai wacana ini berbahaya jika tanpa keterbukaan data. Ia khawatir istilah hutan rusak justru menjadi perintah untuk mencari lahan dan berujung pada konversi hutan-hutan yang masih produktif.
“Jangan sampai itu dianggap menjadi perintah. Karena tidak ada 12 juta hektare lahan, kemudian timnya mencari… kemudian mereka mengkonversi hutan-hutan yang masih produktif,” ujarnya. Ia menegaskan, lahan yang disebut terdegradasi tidak berarti kosong secara ekologis. Di ekosistem gambut sekalipun yang rusak, cadangan karbonnya masih sangat besar.
Kekhawatiran itu beralasan. Data 12,7 juta hektare lahan kritis itu sejatinya bukan data baru. Kementerian Kehutanan mencatat angka tersebut pada periode 2022 yang tersebar di 33 provinsi, dengan Kepulauan Riau tertinggi 829.555 hektare, diikuti Yogyakarta, Papua Barat, Jawa Barat, Papua, dan empat provinsi di Kalimantan dengan total 2,4 juta hektare. Namun statistik itu tidak pernah merinci sebaran tapak secara detail. Konfirmasi yang dilayangkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Dyah Murtiningsih dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi belum mendapat respons.
Yang membuat wacana ini semakin janggal adalah inkonsistensi pernyataan Hashim sendiri. Pada 11 November 2024 lalu, di Paviliun Indonesia dalam COP29 di Baku, Azerbaijan, Hashim menyebut angka yang sama persis, 12,7 juta hektare, untuk program reboisasi besar-besaran, bukan untuk sawit. Saat itu ia menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui reboisasi dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di lahan gundul bekas kebakaran era 1982 dan 1997.
Komitmen itu kembali ia ulang pada Indonesia Economic Summit di Jakarta pada Februari lalu dengan menyebut reboisasi bukan sekadar omon-omon. Lalu kini, pada 7 Oktober lalu, lahan yang sama yang dulu dijanjikan untuk penghijauan, diwacanakan untuk sawit. Perubahan narasi dari reboisasi menjadi biodiesel ini menimbulkan kecurigaan bahwa definisi hutan rusak sedang dikondisikan untuk kepentingan ekspansi.
Peneliti Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menilai kebakaran hutan yang hari ini melanda Sumatera, Kalimantan, dan Papua adalah persoalan struktural yang berulang sejak 1982-1983. Ia menyebut perkebunan besar kerap tidak tersentuh hukum. Riset Pantau Gambut periode 2015-2025 bahkan menunjukkan 54 persen lahan dan hutan yang terbakar menjelma menjadi perkebunan sawit.
Dari sisi kebutuhan, argumen harus buka lahan baru juga dipatahkan data produktivitas. Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hero Marhaento, yang meneliti kebun sawit nasional seluas 17,2 juta hektare pada 2020 dan diperkirakan hampir 20 juta hektare tahun ini, menegaskan lahan yang ada sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik, ekspor, termasuk B50 hingga B100, asal produktivitas ditingkatkan.
Faktanya, produktivitas nasional masih rendah. Perkebunan Rakyat yang menguasai 42 persen kebun hanya menghasilkan 3,43 ton CPO per hektare per tahun, jauh di bawah potensi genetik 7-8 ton. Perkebunan Besar Negara 4,7 ton dan Swasta 4,2 ton. Penyebabnya adalah lambatnya peremajaan, keterbatasan tenaga kerja, pengelolaan nutrisi dan tanah yang buruk, hingga penggunaan bibit asalan.
Hero juga mempertanyakan klaim hutan rusak tersebut. Menurut Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030 yang ia ikut susun, lahan kritis di dalam kawasan hutan hanya sekitar 6 juta hektare, bukan 12,7 juta. Lahan di dalam kawasan hutan wajib direhabilitasi dan secara regulasi maupun etika tidak boleh ditanam sawit. Ia mengingatkan, temuan 3,2 juta hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan sudah menjadi bukti lemahnya pengawasan.
Kekhawatiran deforestasi baru juga disampaikan Satya Bumi. Juru kampanyenya, Riezcy Cecilia, memperkirakan penerapan B50 membutuhkan tambahan lahan 5,36 juta hektare hingga 2039 dengan potensi deforestasi 1,5 juta hektare, setara 22 kali luas DKI Jakarta. Sementara CEO Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menilai B50 memang bisa mengurangi impor solar, namun campuran CPO dan solar lebih mahal dan berpotensi membebani subsidi, dampak iklimnya rendah hingga menengah, serta cenderung menyerap air dan meningkatkan konsumsi bahan bakar kendaraan berat.
Jika pemerintah serius pada swasembada energi, maka pertanyaan utamanya bukan di mana mencari 12,7 juta hektare hutan rusak baru, melainkan mengapa jutaan hektare HGU terlantar yang berkonflik dengan rakyat tidak dibereskan, dan mengapa produktivitas petani kecil yang menguasai hampir separuh kebun sawit nasional dibiarkan rendah. (*)








































