Hariansyah, “Ketua DPRK Subulussalam Jangan Menyalah Pungsikan Lembaga DPRK Subulussalam Seperti Kantor Walikota.

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 21:56 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terkait surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ Sifat : Segera Hal : Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota tanggal,9November 2023

Hariansyah, Anggota DPRK Subulussalam dari Partai Aceh, menyayangkan sikap Ketua DPRK Subulussalam, yang tidak menindaklajuti secara cepat dan tepat terkait masuknya surat dari Mendagri pada tanggal tersebut di atas,

Padahal ungkapnya, “isi surat Mendagri tersebut bersifat SEGERA, bahkan Ketua DPRK Subulussalam terkesan menutupi Informasi dan tidak memberitahukan pada anggota DPRKSubulussalam.

Kepada awak media, Hariansyah, yang juga sebagai mantan ketua DPRK Subulussalam periode lalu menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap sikap lamban Ketua DPRK Subulussalam untuk mengambil sikap dan kebijakan atas surat Mendagri yang isinya tentang pengusulan nama calon Pejabat Bupati/Walikota

“Saya mengingatkan kembali Peraturan DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Subulussalam BAB IV Alat Kelengkapan DPRK Pasal 38.
“Pimpinan DPRK merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. artinya Pengambilan suatu keputusan oleh pimpinan DPRD tidaklah mutlak berdasarkan atas keinginan atau pun ego seorang pimpinan sebagaimana pimpinan sebuah birokrasi atau perusahaan bisnis,

Baca Juga :  Masyarakat Penanggalan Keluhkan Air, Mahdalena Damanik Amd.Kep, Harusnya PAM itu di Perbaiki

“namun keputusan tersebut lebih merupakan kumpulan keterlibatan seluruh ataupun sebagian besar anggota DPRD tersebut jelasnya

“Paparnya lagi, “Pada pasal 33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :
a. memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
c. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
e. mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
f. menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. mewakili DPRK di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu

Baca Juga :  Hari Terakhir Penutupan TMMD, Satgas Sempatkan Diri Bermain dengan Anak Anak

“Jadi Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan Lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam ucapnya

“Untuk itu saya mendesak Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan Rapat Banmus/rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud Surat Mendagri tersebut.

“Tambahnya lagi, “Perlu saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah kota Subulusalam pungkas Hariyansyah menutup pembicaraannya.(*)

imCBR]

Berita Terkait

TIM BISA Perkuat Suksesi Pemenangan Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan
Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya
Aksi Sigap Personel Brimob Aceh, Membantu Masyarakat Yang Terdampak Banjir Di Sultan Daulat Kota Subulussalam
Terkait Kebakaran SPBU di Subulussalam, Ini Kata H.Safriadi Oyo, SH
Banjir di 3 Desa, Polsek Sultan Daulat Cek Ketinggian Air Sungai Lae Souraya
Harmonisasi Ide Ulama & Pemilik Pondok Pesantren, Bintang Wujudkan Jadi Kota Islami
Tim Suksesi Bintang-Faisal Terbentuk di Semua Level, Kampong & Dusun
Kita Butuh Vigur Dari Tinta Lae Shoraya “Tapun Faisal gek..”

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 03:54 WIB

Awas! Ada Akun FB Catut Nama dan Foto Tgk Amran SH, Menjadi Tengku Amran S

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:06 WIB

Menyala, Ribuan Masyarakat Kluet Raya Siap Menangkan Pasangan Bupati Aceh Selatan Nomor Urut 2

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:36 WIB

Di Meukek, H Mirwan Teken Kontrak Politik Pembangunan Lapangan Sepakbola KUBOSA di Depan Ratusan Masyarakat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:14 WIB

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Partai Aceh Sagoe Lageun, Target 75 Persen Suara untuk Safwandi – Muslem D

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Santunan Kematian Bukanlah Program Terobosan Tgk Amran yang Hebat, Daerah Lain Lebih Dulu dan Bagus Pengelolaannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:19 WIB

Selama 3,5 Tahun Tanpa Wakil Bupati, Menandakan Tgk Amran Tak Paham Birokrasi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Senin, 14 Okt 2024 - 11:45 WIB