Banda Aceh – Penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh merupakan perintah dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Dalam suratnya selaku Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh paling lama 3 (tiga) bulan.
Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh tidak melalui mekanisme yang semestinya. “Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya pada Rabu (19/2/2025).
juru bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman yang lebih dikenal dengan sebutan Ampon Man atau Jubir Mualem Dek Fadh memberikan klarifikasi pada Kamis (20/2/2025). Dalam pernyataan nya Jubir Mualem Dek Fadh menyampaikan tiga poin utama:
Ampon Man menjelaskan Pertimbangan Gubernur Aceh, pengangkatan Al Hudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui pertimbangan langsung Gubernur Aceh.
Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural.
Bahkan menurutnya secara kekuatan hukum SK Gubernur, menurut hukum administrasi negara, setiap keputusan gubernur yang telah dikeluarkan dan ditandatangani merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Prinsip preasumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.
Menurut Risman, siapapun gubernur Aceh, termasuk Mualem juga membutuhkan sosok yang loyal sejak dini. Dengan begitu, perintah Mualem agar Alhudri melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda sudah tepat.
“Mualem butuh sosok yang cekatan dalam mengorganisir sumberdaya di Pemerintah Aceh, sekaligus membantunya mewujudkan program dan kebijakan yang selaras dengan aturan dan regulasi, dan itu sangat msmpu dilakukan oleh Alhudri,” pungkas rizman
Risman mengajak untuk menghormati perintah Mualem sebagaimana dukungan berbagai kalangan terhadap program-program yang disampaikan oleh Mualem.
“Mualem butuh pembantu yang tidak sekedar mampuni, tapi juga cekatan dan paham akan arti dan makna loyalitas kepada pimpinan.
Mualem perlu sosok yang mampu mengeksekusi pikiran pimpinan, dan berkerja untuk Ia lanjut jelaskan, jika dikemudian hari pengangkatan Al Hudri ternyata terbukti cacat prosedur, pembatalan SK Gubernur tersebut harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, yakni melalui putusan Hakim Tata Usaha Negara, atau dapat pula dibatalkan oleh Gubernur Aceh yang memiliki wewenang hukum dalam pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda.
Menurut M. Jafar, soal keputusan gubernur tentang pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda tidak ada perintah Gubernur, atau melalui Sekda Aceh, serta tidak adanya paraf, keputusan pengangkatan Alhudri sah karena ditandatangani gubernur.
Dijelaskan M Jafar, ada atau tidak ada perintah Gubernur, yang penting SK pengangkatan Alhudri ditandatangani Gubernur Aceh. Sudah pasti orang yang namanya tertera dalam SK tersebut adalah orang yang diinginkan Gubernur Aceh, karena dia tandatangani langsung surat tersebut.(**)