JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menyoroti secara tajam prosedur verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum terhadap persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar Ketua KPU Mochammad Afifuddin perihal ketiadaan upaya verifikasi langsung ke lembaga pendidikan atau instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui di depan persidangan bahwa pihaknya tidak melakukan kunjungan langsung ke dinas pendidikan terkait untuk melakukan verifikasi, dengan dalih bahwa KPU hanya mengandalkan surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonan. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Hakim Saldi Isra yang membandingkan prosedur ini dengan ketatnya verifikasi faktual dalam pemilihan kepala daerah, di mana KPU daerah kerap menelusuri langsung asal-usul dokumen pendidikan calon, termasuk mereka yang menempuh pendidikan kesetaraan paket C.
Hakim Saldi menegaskan bahwa asumsi kebenaran dokumen yang dikeluarkan instansi berwenang tanpa disertai verifikasi pendukung di lapangan mencerminkan kelemahan dalam proses administrasi pemilu. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mendesak KPU untuk menyerahkan dokumen risalah pembahasan internal yang menjadi landasan pengambilan keputusan tersebut, mengingat dokumen tersebut belum pernah diserahkan kepada majelis hakim. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual ke dinas pendidikan karena keterbatasan akses dan ketiadaan informasi awal yang memadai, serta menyinggung adanya hambatan akses pengawasan yang telah terjadi sejak proses pemilihan legislatif. (*)








































