slot preparation.lsrs.lu

Gurita Suap di Kementerian ATR/BPN: Lahan Sengketa, Blokir, dan Persekongkolan Elit

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 22:48 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 18 September 2026 – Praktik lancung di sektor pertanahan kembali terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta korporasi besar. Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya integritas tata kelola pertanahan ketika kepentingan pengembang beradu dengan hak masyarakat yang terabaikan.

Skandal ini berawal dari upaya pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan sertifikat menjadi Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Tragisnya, tanah tersebut sebenarnya masih dalam status sengketa hukum dengan ahli waris yang tengah memperjuangkan haknya melalui gugatan di PTUN Bandung. Alih-alih mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat, oknum pengembang diduga memilih jalan pintas dengan melakukan pendekatan terlarang.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan lembaga antirasuah, pihak swasta selaku perantara pengembang secara aktif mendekati lingkaran dalam Menteri ATR/BPN. Mereka menyuap orang-orang kepercayaan Menteri agar bisa memuluskan komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor guna membuka blokir lahan yang sebelumnya telah diajukan oleh ahli waris. Aksi ini menjadi bukti nyata adanya persekongkolan sistematis antara pihak swasta dan pemegang kebijakan untuk mengangkangi aturan demi kepentingan bisnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Daftar panjang tersebut mencakup empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN berinisial ARF, FEZ, ERW, dan MF. Selain itu, KPK juga menjerat LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta SO yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dari pihak korporasi, Direktur Utama PT Summarecon turut ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial LEV.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan pembenahan internal. Praktik mempermainkan status lahan sengketa melalui jalur suap adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat kecil yang haknya dirampas oleh kekuatan modal yang didukung oleh aparat yang korup. Masyarakat kini menanti ketegasan hukum untuk memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi mafia tanah untuk beroperasi di balik jubah jabatan. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru