slot preparation.lsrs.lu

Gugatan Pemberhentian Gibran Menggema, MK Diminta Tebus Kepercayaan Publik Lewat Perkara 120/PUU-XXIV/2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:49 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia disebut telah menerima permohonan pengujian terkait proses pemberhentian Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan dengan Nomor Perkara 120/PUU-XXIV/2026 itu didaftarkan pada 10 September 2026 oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan kini dinyatakan lengkap untuk diproses sesuai hukum acara di MK.

Apa yang digugat menjadi sorotan tajam. Para pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan etika dalam proses pencalonan hingga pelaksanaan jabatan Wakil Presiden. Siapa yang menggugat, kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Komunitas Cinta Pemilu Jurdil (KCP JURDIL) mengaku sebagai bagian dari amicus curiae yang terdaftar resmi saat sengketa Pilpres 2024 lalu.

Pernyataan resmi lembaga negara soal perkara ini mengemuka di Jakarta pada 14 September 2026. Juru Bicara MK menegaskan, MK memiliki kewajiban konstitusional untuk mengadili setiap permohonan warga negara sepanjang memenuhi syarat formil dan materil. Tahapan persidangan pun telah disiapkan, mulai dari sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan permohonan, sidang pembuktian dengan menghadirkan ahli dan bukti-bukti, hingga putusan yang akan diambil berdasarkan fakta hukum di persidangan. MK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana letak kritik kerasnya, Sekjen KCP JURDIL Suta Widhya, S.H., menilai proses ini menjadi momentum bagi MK untuk memperbaiki citra yang terlanjur rusak. Menurutnya, perselingkuhan politik pernah terjadi di MK saat Paman Usman menjadi Ketua MK, sehingga kini saatnya MK memperbaiki performa agar kembali dipercaya publik. Suta secara terbuka menilai Gibran tidak memiliki kemampuan untuk menjabat sebagai Wapres.

Mengapa gugatan ini dianggap mendesak, Suta berargumen jangan bebankan rakyat dengan keberadaan orang yang tidak mampu di eksekutif. Beban negara harus dikurangi dengan merampingkan kabinet dan mencopot Gibran. Pernyataan itu disampaikan Suta di Jakarta pada Senin, 14 September 2026, sebagai bentuk kepedulian kepada negara.

Secara konstitusional, perlu dicatat bahwa proses pemberhentian Wakil Presiden bukan wewenang tunggal MK. Alurnya adalah DPR mengusulkan, MK mengadili apakah ada pelanggaran hukum, dan MPR yang memutus pemberhentian. Hingga kini, publik diminta memantau perkembangan resmi perkara melalui laman resmi MK di mkri.id, mengingat rilis yang beredar masih bersifat draf dan belum ada rilis resmi dari MK dengan isi lengkap termasuk nama juru bicara dan jadwal sidang definitif. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB