slot preparation.lsrs.lu

Gugatan Ijazah Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi: Ujian Legitimasi di Tengah Silang Pendapat Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 08:16 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Persoalan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan tajam di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pihak ini mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu, yang dianggap telah disiasati melalui regulasi teknis KPU. Persidangan pemeriksaan pendahuluan terkait perkara ini telah digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 21 September 2026.

Dalam petitumnya, pihak pemohon mendalilkan bahwa terdapat indikasi manipulasi struktural terkait Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut diduga memberikan pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi, sebuah klausul yang dinilai tidak pernah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya. Publik menuntut transparansi atas risalah rapat pembahasan aturan tersebut, mengingat perkara ini menyangkut legitimasi dasar jabatan tertinggi kedua di Indonesia.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tantangan prosedural dalam perkara ini. Menurut Mahfud, secara hukum positif, status pasangan Prabowo-Gibran telah final setelah putusan MK sebelumnya, dan tenggat waktu sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU telah terlewati. Mahfud berpandangan bahwa persoalan administratif ijazah semestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia tidak memungkiri bahwa terdapat ruang bagi MK untuk melakukan langkah hukum progresif demi menyelamatkan konstitusi, jika hakim konstitusi berani melakukan terobosan atas persoalan mendasar yang dianggap mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa situasi ini memicu perdebatan akademik yang kompleks. Yusril belum dapat membayangkan konsekuensi hukum jika gugatan tersebut dikabulkan, terutama menyangkut apakah putusan MK nantinya akan secara otomatis menghentikan jabatan wakil presiden atau mengharuskan proses pemakzulan (impeachment) melalui MPR. Ketidakjelasan hukum acara mengenai implikasi putusan ini menjadi celah yang memicu ketidakpastian.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 bukan ditujukan khusus untuk mengakomodasi gugatan ini, melainkan untuk memberikan kepastian hukum acara bagi seluruh pihak yang terlibat. Sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali bergulir pada 23 September 2026 untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Publik kini menanti apakah lembaga peradilan konstitusi ini akan tetap berpegang pada prosedur administratif, atau melakukan tindakan berani untuk menguji keabsahan syarat kepemimpinan yang sedang dipertaruhkan.

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru