JAKARTA – Persidangan lanjutan terkait pembuktian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka】 Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi memicu gelombang kritik tajam dari kubu pemohon. Persidangan yang sejatinya dimaksudkan untuk menguji keabsahan syarat pencalonan justru dinilai membuka tabir kejanggalan substantif dan prosedural yang selama ini dipertanyakan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pemohon yang diwakili kubu Denny menyatakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait tidak menjawab substansi persoalan, melainkan memperkuat argumen adanya cacat formil dalam dokumen pendidikan yang dijadikan dasar pencalonan.
Menurut pemohon, istilah seperti UTS Insearch maupun advance diploma tidak dapat serta-merta disetarakan dengan ijazah kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas di Indonesia tanpa evaluasi dokumen yang sah dan transparan. Penyetaraan tersebut dinilai dipaksakan tanpa rujukan akademik yang jelas dan bertentangan dengan kriteria formal yang ditetapkan undang-undang.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah dugaan cacat administrasi dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah. Ditemukan ketiadaan dokumen pendukung yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak, seperti risalah rapat tim penilai, data kurikulum yang lengkap, serta bukti fisik sertifikat yang wajib dimiliki setiap pejabat publik. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi pendidikan nasional dan prinsip tertib administrasi pemerintahan.
Kritik keras juga diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. KPU dianggap gagal menjalankan fungsi verifikasi dokumen sejak tahap awal pencalonan. Minimnya transparansi dan ketidakjelasan perumusan aturan verifikasi disebut telah menimbulkan problematika berlarut-larut yang kini menyeret institusi negara ke dalam sengketa moral dan integritas.
Sidang pembuktian yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta tersebut pada akhirnya dinilai bukan sekadar menguji selembar ijazah. Persoalan ini melampaui urusan administratif, karena menyangkut prinsip kejujuran, etika, dan moralitas seorang pejabat negara.
Pihak pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Tanpa bukti yang terang dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, legitimasi jabatan yang disandang saat ini dinilai berada dalam posisi yang sangat problematik dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. (*)








































