JAKARTA | Praktik keistimewaan bagi narapidana di balik tembok penjara kembali mencoreng integritas sistem pemasyarakatan Indonesia. Temuan mengejutkan tersingkap saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026. Alih-alih mendapati sel yang standar, tim pengawas justru menemukan klaster hunian eksklusif yang dilengkapi fasilitas mewah menyerupai rumah pribadi, lengkap dengan ruang tamu, dapur modern, televisi, hingga kulkas.
Kecurigaan Ombudsman semakin kuat saat mendapati keberadaan sejumlah mobil mewah, termasuk Toyota Alphard dan Toyota Fortuner, yang terparkir di garasi area lapas tersebut. Keberadaan kendaraan pribadi di dalam fasilitas negara ini menjadi bukti nyata adanya diskriminasi perlakuan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Upaya pengawasan sempat diwarnai aksi saling dorong antara jajaran Ombudsman dengan pihak lapas, terutama saat tim berupaya masuk ke salah satu rumah yang diduga dihuni oleh narapidana tertentu yang berupaya menghindar dari proses wawancara.
Dalam penyelidikannya, pihak Ombudsman juga menerima keterangan dari keluarga warga binaan mengenai adanya indikasi praktik pungutan liar mingguan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan akses atau fasilitas tertentu. Meskipun pihak lapas berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan area asimilasi, Ombudsman mempertanyakan eksklusivitas bangunan yang dinilai hanya diperuntukkan bagi segelintir narapidana. Secara aturan, proses asimilasi seharusnya mengikuti mekanisme yang ketat dan transparan, bukan justru menjadi dalih untuk menciptakan perlakuan istimewa bagi narapidana berduit.
Publik kini menagih klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta kementerian terkait atas temuan ini. Ombudsman menegaskan bahwa mereka telah mengantongi dokumen lengkap mengenai kepemilikan kendaraan dan data hunian sebagai bukti atas dugaan penyimpangan tersebut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelola lapas agar tidak lagi menjadikan penjara sebagai tempat bagi narapidana untuk hidup dalam kemewahan dengan memanfaatkan celah sistem yang ada. (*)








































