CIBINONG – Polemik rumah-rumah mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong tidak berhenti pada temuan AC, TV, kulkas hingga mesin cuci di dalam blok hunian warga binaan. Kasus ini justru berkembang menjadi lebih serius setelah sejumlah fasilitas mewah tersebut dilaporkan raib tak lama setelah kasusnya mencuat ke publik, memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan pantauan, sorotan tajam terhadap skandal Lapas Cibinong ini datang dari psikolog forensik Reza Indragiri. Ia membedah persoalan tersebut bukan hanya dari sisi pelanggaran di dalam lapas, melainkan dari kegagalan tiga institusi yang seharusnya bertanggung jawab: Ombudsman, otoritas pemasyarakatan, dan DPR khususnya Komisi XIII.
Reza mempertanyakan apakah penggerebekan dan pembongkaran fasilitas mewah yang dilakukan secara reaktif merupakan jawaban atas persoalan pemasyarakatan yang jauh lebih kompleks. Menurutnya, yang terjadi di Cibinong adalah puncak gunung es dari sistem yang sudah lama dibiarkan.
Yang paling krusial, Reza menyoroti hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya berada di lokasi. Barang-barang yang sempat terdokumentasi dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026 tersebut tiba-tiba tidak ada di tempat saat hendak ditindaklanjuti. Ia mengaitkan hilangnya barang itu dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, sebuah pelanggaran serius yang tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut namun tidak bisa diabaikan.
Di sisi lain, Reza juga mempertanyakan kembali konsep dasar lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Apakah warga binaan memang harus dibuat menderita dengan kondisi yang tidak manusiawi, atau justru dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui rehabilitasi dan reintegrasi?
Pertanyaan tersebut menjadi tamparan keras bagi otoritas pemasyarakatan dan Komisi XIII DPR RI. Jika lapas dibiarkan menjadi tempat pembiaran fasilitas mewah bagi yang berduit, sementara pembongkaran hanya dilakukan setelah viral tanpa ada pertanggungjawaban hukum atas hilangnya barang bukti, maka yang terjadi bukan penegakan aturan, melainkan drama pengalihan isu.
Lantas, siapa yang sebenarnya membuat urusan penjara di Indonesia semakin rumit? Apakah Ombudsman yang hanya berhenti pada sidak, otoritas lapas yang membiarkan, atau DPR yang abai dalam fungsi pengawasan hingga skandal Cibinong meledak pada September 2026 ini? (*)








































