HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Eksepsi Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar dan TPPU Ratusan Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:49 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar serta tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Febrie mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam perkara yang didakwakan. Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, mulai dari kejelasan perbuatan yang dituduhkan, peran masing-masing pihak, hingga batas waktu transaksi yang menjadi dasar dakwaan.

Perkara ini bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada awal 2020. Jaksa mendakwa Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya. Uang tersebut kemudian disebut diberikan oleh Tan Kian melalui Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Dalam dakwaan, jaksa menyebut total penerimaan Febrie mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026. Rinciannya mencakup penerimaan 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian, Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp 60 miliar beserta tanah dan bangunan yang disebut berasal dari pihak terkait PT BAS. Jaksa juga menyebut adanya penerimaan THR sebesar Rp 300 juta pada April 2024 dan Rp 300 juta pada Maret 2025.

Dalam nota perlawanannya, Febrie menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang yang tidak menjadi terdakwa dalam konstruksi dakwaan pemerasan Rp 55 miliar tersebut, serta pengaitan transaksi dan kegiatan profesionalnya dengan dugaan tindak pidana. Ia juga mempertanyakan relevansi dan batas waktu transaksi yang dikaitkan dengan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie menegaskan melalui eksepsinya bahwa ia tidak meminta kekebalan hukum, melainkan memohon agar majelis hakim menilai apakah dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan penilaian yang adil. Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang pembacaan eksepsi ini digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah sebelumnya jaksa membacakan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. (*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru