MALANG — Mantan anggota kepolisian Agus Muhammad Sulaiman dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang karena dinilai sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026), di mana Agus dianggap berperan sebagai perancang sekaligus eksekutor dalam kasus tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Majelis hakim menilai hukuman mati adalah putusan yang paling layak dijatuhkan atas pertimbangan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Semua bukti, keterangan saksi, serta kronologi kejadian diperhitungkan secara menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Agus. Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai hanya menjalankan perintah Agus dan tidak memegang peran intelektual dalam pelaksanaan pembunuhan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Moch Isa Nazaruddin, menyebut relasi kuasa antara Agus dan Suyitno menjadi salah satu alasan utama perbedaan vonis. Suyitno diketahui bekerja untuk Agus di pabrik pupuk milik Agus yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan situasi tersebut dinilai oleh majelis telah memengaruhi keputusan Suyitno untuk mengikuti perintah membunuh korban.
Meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup bagi kedua terdakwa, hakim memilih menjatuhkan vonis lebih berat pada Agus setelah menimbang peran sentralnya dalam kasus ini. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut dan belum menentukan upaya lanjutan, baik menerima maupun mengajukan banding.
Di sisi lain, keluarga korban yang hadir dalam ruang sidang menyambut vonis mati dengan penuh haru dan rasa lega. Keluarga Faradila mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan bahwa keputusan ini sesuai harapan mereka selama proses hukum berlangsung sejak Desember 2025. Ratusan kerabat, teman, dan warga turut mengiringi proses sidang yang tegang hingga vonis dijatuhkan.
Usai sidang, Agus terlihat emosional dan masih dalam kondisi syok atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Pihak penasihat hukum Agus, Muhammad Hafids, menyatakan kemungkinan menempuh upaya banding, seraya menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada Agus terlalu berat mengingat statusnya sebagai mantan anggota kepolisian yang belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, Hafids menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati keputusan majelis hakim.
Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa oleh Agus Muhammad Sulaiman tercatat sebagai salah satu perkara pembunuhan berencana yang mendapat perhatian luas di Malang. Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, baik jika terdapat upaya banding dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.








































