JAKARTA | Praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang secara sistemik diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Seorang mantan warga binaan membeberkan adanya pola pemerasan yang menyasar narapidana baru, di mana mereka ditekan untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman kekerasan fisik dan mental jika tidak dipenuhi. Tindakan intimidasi tersebut dilakukan agar para tahanan bersedia menghubungi keluarga mereka demi memenuhi permintaan setoran uang yang mencapai jutaan rupiah.
Dalam kesaksian yang dirilis pada Selasa, 29 September 2026 dan dikutip dari kanal Metro TV, mantan narapidana tersebut menjelaskan bahwa praktik pungutan liar tidak berhenti pada saat penerimaan tahanan baru. Petugas diduga terlibat aktif dalam menyediakan akses fasilitas terlarang seperti telepon genggam dengan harga tinggi, serta memberlakukan sistem sewa untuk perangkat elektronik seperti powerbank. Bahkan, narapidana yang tidak memiliki kemampuan finansial sering kali dikorbankan atau dijadikan tumbal ketika terdapat razia atau temuan barang terlarang di dalam blok hunian.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa mekanisme inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihak berwenang diduga telah dikondisikan sebelumnya. Melalui bantuan narapidana pilihan atau yang dikenal sebagai tamping, petugas dianggap mampu mensterilkan blok hunian dari barang-barang terlarang sebelum tim pemeriksa tiba. Modus ini menciptakan kesan bahwa kondisi di dalam lapas berada dalam pengawasan yang ketat, padahal sejumlah fasilitas khusus, termasuk pengatur suhu ruangan atau akses komunikasi, tetap dapat diakses oleh narapidana tertentu yang mampu memberikan setoran mingguan. Praktik koruptif ini diduga melibatkan keterlibatan oknum petugas secara terstruktur, yang secara konsisten mengarahkan pemeriksaan ke area yang telah diamankan agar temuan pelanggaran tidak terdeteksi. (*)








































