BOGOR | Skandal dugaan praktik istimewa bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik setelah adanya perbedaan tajam hasil inspeksi antara lembaga pengawas negara dengan pihak kementerian. Kontroversi ini bermula dari temuan Ombudsman Republik Indonesia yang mengungkap keberadaan fasilitas mewah, termasuk alat simulator golf serta minuman keras di area rumah dinas pejabat lapas. Namun, saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama jajaran melakukan kunjungan susulan ke lokasi yang sama pada Jumat, 26 September 2026, temuan tersebut tidak lagi tampak dan hanya menyisakan peralatan olahraga standar.
Perbedaan hasil sidak dalam durasi waktu yang sangat singkat ini memicu kecurigaan kuat adanya upaya pembersihan atau pemindahan barang bukti secara sengaja untuk mengelabui petugas. Praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Saor Siagian, menyoroti kejanggalan tersebut dan menegaskan bahwa mustahil kedua temuan yang bertolak belakang adalah kebenaran. Ia menduga telah terjadi manipulasi ruangan atau pencopotan fasilitas tertentu sebelum menteri tiba, yang mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menutupi penyimpangan tata kelola di dalam lapas. Kecurigaan publik semakin beralasan mengingat adanya kesaksian narapidana yang sebelumnya mengaku kepada Ombudsman bahwa mereka memang menempati ruangan khusus dengan membayar sejumlah uang.
Pihak Lapas Cibinong melalui Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto membantah keras tuduhan tersebut, termasuk menepis isu pungutan liar yang beredar di kalangan pengunjung. Kendati demikian, bantahan tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk mematahkan bukti visual dan keterangan saksi yang telah dikantongi lembaga pengawas. Menyikapi situasi yang mencoreng integritas institusi pemasyarakatan ini, Komisi III DPR RI menyatakan akan melakukan langkah tegas melalui klarifikasi mendalam terhadap pihak-pihak terkait pada Senin mendatang. Desakan untuk menonaktifkan oknum kepala lapas pun menguat guna memastikan proses investigasi berjalan objektif tanpa tekanan terhadap bawahan. Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi reformasi di lingkungan pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, namun disinyalir masih menjadi sarang mafia dan peredaran barang terlarang. (*)








































