slot preparation.lsrs.lu

Dugaan Manipulasi Aturan Pendidikan dalam Pencalonan Pilpres 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 08:26 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Persidangan di Mahkamah Konstitusi mengungkap sorotan tajam terhadap legitimasi administratif calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Pihak pemohon dalam persidangan tersebut secara keras mempertanyakan kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai janggal dan diduga kuat dirancang untuk memuluskan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Keberadaan pasal ini dianggap cacat secara administratif dan manipulatif karena mengatur pengecualian bagi calon yang bersekolah di luar negeri untuk tidak perlu melampirkan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah, cukup dengan ijazah perguruan tinggi. Pihak pemohon menegaskan bahwa norma tersebut tidak pernah ada dalam regulasi Pilpres sebelumnya dan muncul secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme uji publik maupun konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Selain itu, adanya Keputusan KPU Nomor 731 yang mengategorikan dokumen syarat calon sebagai informasi dikecualikan turut menambah daftar kecurigaan publik mengenai transparansi proses verifikasi dokumen pendidikan.

Dalam jalannya persidangan yang berlangsung pada April 2024, poin krusial yang diangkat adalah absennya dokumen verifikasi resmi yang menunjukkan kelulusan tingkat SMA, selain hanya mengandalkan surat keterangan dari instansi terkait. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai potensi pengulangan pola manipulasi syarat pencalonan, serupa dengan polemik batas usia yang sempat terjadi sebelumnya. Pihak pemohon mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menguji kebenaran substantif atas persyaratan pendidikan tersebut, mengingat integritas proses demokrasi dan legitimasi suara rakyat sedang dipertaruhkan di meja pengadilan. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru