BOGOR | Kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi pusat perhatian publik setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan rumah dinas untuk kepentingan narapidana. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pihak otoritas, termasuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, mengungkap adanya kejanggalan fasilitas di salah satu unit rumah dinas pada Jumat, 25 September 2026.
Kondisi hunian tersebut terlihat kontras jika dibandingkan dengan temuan sebelumnya yang dilaporkan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 23 September 2026. Saat inspeksi yang dilakukan oleh pihak kementerian, unit rumah yang sempat diduga dilengkapi dengan fasilitas mewah seperti simulator golf dan perabotan rumah tangga lengkap kini tampak lebih kosong. Sejumlah instalasi pendingin ruangan hanya menyisakan kabel dan kerangka, sementara beberapa perabot seperti kasur dan televisi masih berada di dalam ruangan. Selain itu, ditemukan pula area dapur dan kamar mandi yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan standar rumah dinas pegawai.
Publik sebelumnya menyoroti insiden saat Ombudsman Republik Indonesia diadang dan tidak diperkenankan memasuki rumah dinas nomor tiga tersebut dalam inspeksi yang dilakukan pada 23 September 2026. Tindakan penghalangan ini memicu dugaan kuat mengenai adanya aktivitas terlarang atau pemanfaatan ruang negara untuk kenyamanan pribadi narapidana di balik tembok lapas. Kementerian terkait kini tengah menelusuri secara mendalam mengenai siapa pihak yang sebenarnya menghuni rumah tersebut dan bagaimana prosedur pengawasan dapat terabaikan hingga fasilitas mewah sempat terpasang di dalamnya.
Pihak kementerian menegaskan akan menuntaskan hasil investigasi ini dalam kurun waktu satu pekan guna memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur berat dalam pengelolaan aset negara. Transparansi dalam penindakan terhadap oknum yang bertanggung jawab atas pembiaran fasilitas mewah bagi narapidana ini menjadi tuntutan mendesak, demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan di hadapan hukum.








































