slot preparation.lsrs.lu

Dugaan Cacat Administratif dan Manipulatif dalam Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 08:23 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kubu pemohon gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka melayangkan kritik tajam terkait proses verifikasi dokumen pendidikan yang dinilai cacat secara administratif dan manipulatif. Dalam pernyataan sikapnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebutkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA yang digunakan Gibran hanya bersandar pada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanpa disertai ijazah atau tanda tamat pendidikan yang autentik sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang pemilu.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah persidangan lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 24 September 2026. Denny menyoroti kejanggalan munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri. Pihak pemohon mempertanyakan urgensi dan proses lahirnya pasal tersebut yang dinilai tidak melalui risalah pembahasan yang transparan di KPU maupun konsultasi dengan DPR, sehingga menguatkan dugaan adanya aturan yang sengaja diselundupkan untuk memfasilitasi pencalonan tertentu.

Kritik keras juga ditujukan kepada KPU dan Bawaslu terkait minimnya akses transparansi dokumen selama proses verifikasi. Bahkan, Bawaslu yang merupakan lembaga pengawas mengaku tidak memiliki akses penuh terhadap data di dalam sistem informasi pencalonan, yang memperkuat kecurigaan pemohon bahwa proses tersebut dirahasiakan dan jauh dari prinsip keterbukaan publik. Pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan pembuktian dengan menghadirkan pihak Kementerian Hukum serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna menjelaskan proses harmonisasi aturan dan validitas penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang dinilai janggal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, pihak pemohon menegaskan bahwa perjuangan konstitusional ini bukan sekadar persoalan ijazah, melainkan upaya menjaga integritas demokrasi agar tidak dikotori oleh praktik-praktik manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat bertindak sebagai benteng terakhir keadilan dengan membuka persidangan pembuktian guna menuntaskan kebenaran substantif atas syarat kelayakan calon pemimpin negara.

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru