JAKARTA | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti maraknya penyimpangan dalam pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang diduga justru dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi. Anggota legislatif mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel guna menutup celah penyalahgunaan wewenang tersebut.
Isu krusial ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pengamat hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, para legislator mengungkapkan adanya temuan di lapangan terkait penggunaan aset sitaan, seperti kendaraan roda empat oleh pihak tertentu, yang mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum.
Para anggota dewan menekankan bahwa sebaik apa pun sebuah undang-undang, efektivitasnya akan tetap bergantung pada integritas aparat yang menjalankan. Oleh karena itu, diperlukan terobosan regulasi yang mampu meminimalisasi risiko penyimpangan, termasuk kemungkinan pembentukan badan pengawas independen atau mekanisme otorisasi pengadilan yang lebih ketat dalam setiap tahapan perampasan aset. RUU ini diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga mampu menjadi benteng dari praktik kriminalisasi atau pemerasan yang sering dikaitkan dengan kekuasaan penegak hukum.
Selain soal pengawasan, DPR juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis atau membungkam kritik terhadap pemerintah. Legislator menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap berpijak pada prosedur hukum yang jelas dan tidak dijadikan mekanisme alternatif yang dapat digunakan sewenang-wenang oleh kepolisian maupun kejaksaan di luar koridor hukum pidana yang berlaku. (*)








































