JAKARTA | Perdebatan mengenai riwayat pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo kembali mengemuka di luar ruang sidang dengan pernyataan yang menyasar validitas data sekolah. Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan bahwa SMA 6 Surakarta baru berdiri pada tahun 1985, sehingga tidak mungkin menjadi sekolah asal Jokowi pada periode yang selama ini dicatatkan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam agenda persidangan dan pernyataan terbuka di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026, Dokter Tifa mempersoalkan kesaksian Dumatno Budi Utomo, sepupu Jokowi, yang sebelumnya menyebut Jokowi merupakan lulusan SMA 6 Surakarta dan menyelesaikan kuliah di Universitas Gadjah Mada pada 1985 setelah sempat bekerja di Aceh.
Bagi Dokter Tifa, keterangan tersebut bertabrakan dengan data historis yang ia miliki. Ia menyebut SMA 6 Surakarta sebagai institusi pendidikan negeri baru hadir pada tahun 1985, sementara riwayat yang diklaim terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jika institusinya baru ada pada 1985, maka secara kronologis tidak sinkron dengan narasi bahwa Jokowi telah lulus dari sekolah tersebut sebelum tahun tersebut dan kemudian bekerja di Aceh pada 1984.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat dirinya sendiri. Dokter Tifa saat ini berstatus terdakwa atas laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu S1 UGM yang dinilai menghina dan merendahkan. Dalam persidangan, tim kuasa hukum mencoba menguji konsistensi kesaksian Dumatno, termasuk soal ciri fisik foto pada ijazah dan linimasa pendidikan.
“Data yang kami miliki menunjukkan SMA 6 Surakarta baru ada pada tahun 1985, dan pada tahun 1984 Jokowi masih bekerja di Aceh,” kata Dokter Tifa menanggapi kesaksian Dumatno di persidangan.
Implikasi dari pernyataan tersebut bukan sekadar soal tahun berdirinya sekolah. Jika benar SMA 6 baru berdiri 1985, maka seluruh alur pendidikan menengah yang dikaitkan dengan Jokowi perlu dibuka kembali, termasuk kapan ia menempuh SMA, kapan ia masuk UGM, dan bagaimana jeda waktu bekerja di Aceh itu dihitung. Di sisi lain, kesaksian keluarga yang dihadirkan jaksa tetap bersikukuh bahwa foto pada ijazah adalah foto Jokowi dan menyebut perawakan berkacamata dan berkumis sebagai kondisi yang memang pernah dialami Jokowi pada masa muda, meski tidak dapat merinci waktunya secara presisi.
Persoalan pendirian SMA 6 Surakarta ini menjadi salah satu dari rangkaian sanggahan yang akan diuji lebih lanjut dengan menghadirkan ahli dan dokumen pembanding. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan untuk menilai apakah perbedaan data historis tersebut masuk kategori kekeliruan administratif atau justru mengindikasikan ketidakakuratan keterangan saksi. (*)








































