BANDUNG | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat secara resmi menepis spekulasi publik terkait dugaan adanya perlakuan istimewa maupun fasilitas mewah yang dinikmati narapidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menegaskan bahwa hasil investigasi internal yang dilakukan timnya tidak menemukan bukti adanya pelanggaran standar operasional prosedur maupun penyediaan fasilitas khusus bagi mantan perwira tinggi Polri tersebut.
Pihak otoritas pemasyarakatan mengklaim bahwa Sambo menempati sel di blok hunian warga binaan biasa, yang memiliki standar bangunan dan prototipe serupa dengan narapidana lainnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kritik masyarakat mengenai tata kelola hunian narapidana yang belakangan kembali menjadi sorotan tajam. Dalam klarifikasinya, otoritas setempat memastikan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapapun di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dan seluruh narapidana wajib mengikuti program pembinaan rutin tanpa kecuali.
Selain memastikan keseragaman fasilitas fisik, pihak pemasyarakatan juga menanggapi perihal area yang sempat diduga sebagai ruang khusus. Mereka menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan sarana asimilasi dan inovasi yang memiliki rumah dinas jabatan. Otoritas menyatakan bahwa area tersebut dikelola dengan mekanisme sewa kepada negara dan hanya digunakan sesuai peruntukan resmi sebagai sarana pendukung pembinaan. Penjelasan ini dirilis sebagai bentuk transparansi otoritas terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat pada Sabtu, 26 September 2026.
Kendati otoritas telah membantah dengan keras, isu mengenai disparitas perlakuan terhadap narapidana berlatar belakang pejabat tetap menjadi ujian kredibilitas bagi institusi pemasyarakatan. Publik menuntut konsistensi pengawasan agar prinsip kesetaraan di mata hukum tidak sekadar menjadi jargon, melainkan diwujudkan dalam praktik tata kelola penjara yang bebas dari praktik nepotisme atau previlese yang mencederai rasa keadilan sosial. (*)








































