SUBULUSSALAM | Persoalan sengketa lahan antara warga Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Lae Saga kembali memunculkan sorotan. Di tengah proses mediasi yang sebelumnya melibatkan Pemerintah Kota Subulussalam, sejumlah warga justru harus berhadapan dengan proses hukum. Bahkan, Kepala Mukim Kemukiman Binanga, Tamrin Bharat, disebut ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah proses penyelesaian sengketa lahan melalui jalur mediasi benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat, atau justru berakhir menjadi persoalan pidana bagi warga yang menjalankan kesepakatan di lapangan.

Tamrin Bharat mengatakan, selama persoalan tersebut berlangsung, dirinya selalu mengingatkan warga agar tidak memasuki atau mengganggu lahan yang secara jelas merupakan milik atau penguasaan pihak perusahaan.
Menurutnya, warga yang hendak memanen juga telah diarahkan agar hanya melakukan aktivitas pada lahan yang mereka yakini sesuai dengan hak berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dalam proses mediasi.
«“Saya selalu berpesan kepada warga yang ingin memanen, jangan mengganggu lahan atau kebun perusahaan. Panenlah di lahan yang benar-benar sesuai hak dalam surat SKT atau sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujar Tamrin kepada awak media.»

Pernyataan tersebut, kata Tamrin, merupakan bentuk kehati-hatian agar konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan tidak semakin meluas.
Namun, persoalan justru berkembang setelah sejumlah warga dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan melakukan pencurian atau memanen di lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.
Tamrin menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan, terlebih sebelumnya telah berlangsung beberapa kali pertemuan dan mediasi yang melibatkan pemerintah serta pihak perusahaan.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat yang sebelumnya diarahkan mengikuti kesepakatan bersama kemudian harus berhadapan dengan proses pidana ketika menjalankan aktivitas di wilayah yang menurut mereka merupakan bagian dari hak masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pola pendekatan “tangan besi” dalam menghadapi masyarakat yang masih memperjuangkan klaim atas tanah mereka.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui fakta, dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan. Pihak perusahaan juga berhak memberikan penjelasan dan bantahan atas tudingan tersebut.
Mukim: Jangan Sampai Mediasi Berujung Kriminalisasi
Tamrin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk mengambil atau menguasai lahan perusahaan.
Sebaliknya, ia mengaku terus mengingatkan warga agar menghormati batas-batas lahan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

“Jangan mengganggu kebun perusahaan. Kalau memang lahan itu hak masyarakat berdasarkan SKT atau sudah masuk dalam kesepakatan, silakan panen sesuai dengan haknya. Itu yang selalu saya sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Tamrin, sebagai pemangku adat dan Kepala Mukim Kemukiman Binanga, dirinya berkewajiban menjaga ketertiban sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat adat yang berada dalam wilayah kemukimannya.
Karena itu, ia mempertanyakan ketika upaya masyarakat mempertahankan hak atas lahan justru berujung pada persoalan pidana.
“Jangan sampai masyarakat yang mengikuti kesepakatan dalam mediasi justru akhirnya menjadi tersangka. Kalau ada persoalan batas dan kepemilikan, seharusnya dibuka dan diverifikasi bersama,” ujarnya.
Dokumen SHM dan SKT Perlu Dibuka
Persoalan lain yang hingga kini menjadi pertanyaan adalah perbedaan dasar dokumen yang digunakan masing-masing pihak.
Di satu sisi, warga mengaku memiliki SKT yang diterbitkan pemerintah desa. Sementara pihak CV Lae Saga disebut mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang disengketakan.
Tamrin meminta agar posisi dan batas bidang SHM tersebut diperlihatkan secara terbuka melalui pemeriksaan lapangan bersama BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak perusahaan, Mukim, dan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan apakah bidang SHM benar-benar berada pada lokasi yang kini disengketakan masyarakat atau terdapat persoalan batas dan tumpang tindih penguasaan.
“Kalau memang ada SHM di lokasi itu, tunjukkan batasnya. Kita periksa bersama. Jangan masyarakat hanya mengetahui setelah ada laporan pidana,” katanya.
Persoalan ini kini bukan sekadar menyangkut siapa yang berhak memanen sawit. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan kepastian hukum atas tanah, transparansi dokumen pertanahan, efektivitas mediasi pemerintah, serta perlindungan terhadap masyarakat yang sedang berhadapan dengan pihak yang memiliki dokumen kepemilikan.
Masyarakat berharap Pemko Subulussalam tidak berhenti pada proses mediasi, tetapi ikut memastikan bahwa setiap kesepakatan yang telah dibuat tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi masyarakat.
Sementara itu, dugaan penggunaan pendekatan “tangan besi” oleh pihak perusahaan masih merupakan penilaian dan dugaan yang perlu dikonfirmasi kepada manajemen CV Lae Saga serta diuji melalui fakta dan proses hukum. Pihak perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik kini adalah: apakah mediasi yang sebelumnya dimaksudkan untuk meredakan konflik justru telah berubah menjadi pintu masuk persoalan pidana bagi masyarakat?(rj)









































