HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Di Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Nyatakan Siap Kembali Berantas Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:48 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Febrie melalui nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Febrie yang hadir mengenakan kemeja batik dan berdiri di hadapan majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya siap kembali melanjutkan pengabdian dalam pemberantasan korupsi apabila dibebaskan. Ia menyatakan akan memanfaatkan pengalaman panjangnya selama bertugas di Kejaksaan Agung untuk menangani perkara-perkara yang masih membutuhkan penegakan hukum.

Permintaan pembatalan dakwaan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara yang menjeratnya. Febrie sebelumnya didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar serta tindak pidana pencucian uang dengan total penerimaan yang didakwakan mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam eksepsi, Febrie mempertanyakan dasar keterlibatannya, kejelasan perbuatan yang dituduhkan, hingga pengaitan transaksi dan kegiatan profesionalnya dengan dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana. Febrie juga menyoroti peran pihak lain dalam perkara tersebut dan meminta majelis hakim untuk menilai apakah dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Sidang eksepsi dengan agenda pembacaan nota keberatan tersebut digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dakwaan dinyatakan batal demi hukum. (*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru