Di Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:13 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry bersama Kapolres AKBP Yulhendri memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Mapolres Aceh Tenggara, Minggu (17/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 19.252,8 gram dan sabu seberat 805,01 gram.

Narkotika tersebut diamankan dari sejumlah pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing berinisial FA alias RZ, FR alias TR, serta MI alias M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberantasan narkoba, suka tidak suka, senang tidak senang, kami anggap dan kami lihat bahwa peredaran narkoba ini sudah mulai tertuntaskan,” kata Bupati Salim Fakhry dalam keterangannya usai pemusnahan.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Tenggara tidak akan berhenti sampai di sini.

“Saya meminta Kapolres agar serius mengejar para bandar. Ini bukan main-main. Pemberantasan harus menyasar bandar, pengedar dan pemasoknya juga,” tegas Bupati.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres dan Pemerintah Kabupaten dalam memberantas narkoba.

Ia juga mengecam keras adanya kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi jaringan narkotika.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Jika ada yang membekingi bandar dan pengedar, harus ditindak tegas,” ujar Muslim Ayub.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah berjuluk Tanah Sepakat Segenep itu.

“Kalau ada aktivitas mencurigakan atau barang bukti jelas terkait narkoba, masyarakat bisa langsung lapor. Kalau perlu, bisa ditangkap bersama-sama dan diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Yulhendri.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Ketua TP-PKK Ny. Nurjanah Fakhry, dan Ketua Bhayangkari Ny. Ilma Yulhendri.

(FENRA)

Berita Terkait

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara
Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru