JAKARTA | Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini berada di titik nadir setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat yang sah. Menyikapi temuan hukum tersebut, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, secara terbuka mendesak Gibran untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan terhadap etika dan hukum. Komarudin menegaskan bahwa jika langkah pengunduran diri tidak diambil secara sukarela, maka mekanisme politik melalui DPR RI harus segera ditempuh, termasuk melalui jalur pemakzulan atau impeachment.
Respons atas putusan ini mencuat ke publik pada 9 Oktober 2026. Pihak PDI Perjuangan menilai bahwa ketaatan hukum bukanlah sekadar retorika, melainkan tindakan nyata yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat negara. Hingga saat ini, belum ada sikap resmi dari fraksi partai politik lain di DPR, meskipun Partai Demokrat menyatakan tengah melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan lembaga yudikatif tersebut.
Sementara itu, Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons wacana pemakzulan terhadap putranya dengan nada santai. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang tersedia jika merasa ada aturan yang dilanggar. Jokowi menegaskan bahwa permasalahan ijazah ini sepenuhnya merupakan ranah yudikatif yang tidak perlu dicampuradukkan dengan urusan eksekutif. Ia mengimbau agar polemik ini tidak mengalihkan fokus pemerintahan dari agenda pelayanan kepada rakyat.
Di sisi lain, perlawanan hukum terus berlanjut. Tim Hukum Merah Putih dilaporkan telah melayangkan aduan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi dalam persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran. Mereka mempermasalahkan prosedur persidangan, termasuk status pemohon yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta sikap majelis hakim yang dinilai abai dalam memverifikasi dokumen pendidikan secara transparan. Polemik ini diprediksi akan terus membayangi stabilitas politik nasional, terutama menjelang kontestasi Pemilu 2029, di mana integritas dan syarat administratif calon pemimpin negara kembali menjadi sorotan tajam publik. (*)








































