JAKARTA | Negara akhirnya mengalokasikan anggaran khusus bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebesar Rp509 miliar untuk mengawasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah lembaga pengawas tersebut selama ini tidak memiliki anggaran operasional yang memadai untuk melakukan pengujian sampel makanan secara berkala, yang membuat pengawasan pangan menjadi titik lemah dalam distribusi makan bergizi bagi siswa.
Kesepakatan penganggaran ini dicapai dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Gizi Nasional pada Kamis, 17 September 2026. Meski nominal yang disetujui masih jauh dari usulan awal BPOM yang mencapai Rp1,2 triliun, langkah ini dinilai mendesak mengingat tingginya angka insiden kesehatan yang terjadi selama program berjalan. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 53.000 korban dari 584 kejadian keracunan makanan yang tersebar di 245 kabupaten atau kota di 33 provinsi sepanjang tahun 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa keterlibatan lembaganya dalam pengawasan program ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pangan serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dengan ketersediaan dana tersebut, BPOM merencanakan tiga pendekatan strategis, yakni pencegahan risiko, pengujian serta surveilans, hingga penelusuran tindak lanjut perbaikan. BPOM menargetkan pengujian terhadap 41.160 sampel makanan dari sekitar 27.000 dapur MBG untuk memetakan wilayah dengan risiko keamanan pangan tinggi.
Namun, efektivitas pengawasan ini tetap menuai keraguan dari para ahli. Guru besar gizi masyarakat dan sumber daya keluarga dari IPB University, Ali Khamsan, mengingatkan bahwa pengawasan laboratorium hanyalah satu sisi dari persoalan. Menurutnya, titik kritis utama terletak pada tata kelola produksi dalam skala masif. Ali menyoroti bahwa satu dapur MBG yang memproduksi hingga 3.000 porsi per hari berisiko menurunkan kualitas makanan karena jeda waktu yang terlalu lama antara proses memasak hingga dikonsumsi oleh siswa. Ia mengusulkan agar volume produksi dibatasi maksimal 600 porsi per dapur guna menjamin kesegaran makanan, meski usulan tersebut diakui akan berbenturan dengan kepentingan pengelola dapur terkait insentif yang mereka terima. (*)








































