slot preparation.lsrs.lu

Boyamin Saiman Nilai Hotman Paris Salah Kaprah soal Izin Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:25 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini menjadi tersangka. Boyamin menilai Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Febrie telah salah kaprah dan tidak memahami aturan terkait penetapan tersangka, terutama soal keharusan pamit atau meminta izin kepada Presiden.

Kritik ini mencuat setelah Hotman Paris menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa “pamit” kepada Presiden. Menurut Boyamin, tidak ada ketentuan hukum yang mensyaratkan penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus atas izin Presiden. Ia menegaskan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun aturan lain tidak ditemukan pasal yang mewajibkan izin Presiden terkait penetapan tersangka di posisi tersebut.

Boyamin mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang secara tegas telah menghapus kekebalan hukum seorang jaksa, sehingga pemeriksaan terhadap jaksa bisa dilakukan tanpa perlu izin Presiden, terutama untuk kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun pidana khusus seperti kasus korupsi. Ia pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Kejaksaan yang lama pun, izin pemeriksaan berasal dari Jaksa Agung, bukan Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Boyamin memaklumi berbagai pembelaan yang dilakukan Hotman Paris sebagai advokat dari pihak tersangka. Ia melihat, pembelaan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum maupun komunikasi publik, yang sah selama berada dalam koridor etika profesi.

Di luar perdebatan aturan hukum, Boyamin meminta agar tim kuasa hukum Febrie lebih fokus pada hal-hal substantif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Menurutnya, yang menjadi perhatian masyarakat adalah kejelasan soal asal-usul uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan pihak penyidik. Ia menilai, penjelasan dari pihak kuasa hukum selama ini terkesan berubah-ubah, termasuk soal tujuan penggunaan uang dan status kepemilikan rumah di Sentul.

Lebih lanjut, Boyamin menuturkan bahwa praktik penetapan tersangka pada pejabat tinggi sudah lazim terjadi tanpa perlu izin kepala negara, seperti yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung terhadap beberapa mantan menteri, tanpa melibatkan presiden dalam prosesnya. Apa yang disebut Hotman Paris sebagai “pamit” atau izin, menurut Boyamin, lebih tepat dilihat sebagai bentuk tata krama ketimbang syarat hukum.

Dikutip dari detik.com, Boyamin menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto justru selama ini menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia meyakini, jika ada intervensi presiden, proses hukum terhadap Febrie bisa saja dihentikan sama sekali, bukan dialihkan.

Sementara itu, Hotman Paris dalam pembelaannya mengaku membela Febrie bukan karena bayaran, tetapi karena melihat sosok Febrie sebagai figur berprestasi yang patut dibanggakan, terutama dalam kontribusinya terhadap pengembalian aset negara dengan nilai besar. Ia menegaskan, dirinya sudah 25 tahun menjadi pengacara bagi Presiden Prabowo Subianto dan kerap diminta bantuan hukum tanpa bayaran.

Hotman menilai kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang punya jasa besar bagi negara. Ia juga menekankan, penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Presiden, sehingga menimbulkan keheranan baginya sebagai pihak yang membela.

Dalam perkembangannya, Boyamin tetap menekankan bahwa unsur terpenting dalam kasus ini adalah penjelasan detail terkait barang bukti dan transparansi proses hukum. Ia berharap, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan tidak diseret pada polemik politis yang tidak relevan dengan fakta hukum dan kebutuhan publik akan kejelasan kasus. (*)

Berita Terkait

Jakarta Siaga 1, Dokumen Mobilisasi 20.980 Prajurit TNI AL ke Ibu Kota Beredar di Tengah Skandal Penyadapan Presiden
Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar
Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:37 WIB

Jakarta Siaga 1, Dokumen Mobilisasi 20.980 Prajurit TNI AL ke Ibu Kota Beredar di Tengah Skandal Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:28 WIB

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali

Rabu, 4 November 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 4 November 2026 - 18:48 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Berita Terbaru